KETIK, INDRAMAYU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dalam sidang yang digelar di PN Indramayu, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjelaskan, pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila selama masa percobaan 10 tahun terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa, terlebih terhadap anak-anak, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan efektif.
"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se," kata Wimmy.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa pidana mati yang dijatuhkan bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan, melainkan bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui efek pencegahan terhadap tindak pidana serupa.
Menurut hakim, seluruh putusan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan beserta alat bukti yang sah, bukan karena simpati ataupun narasi yang berkembang di luar proses pembuktian.
"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," tegasnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya perdamaian, terdakwa tidak bersikap jujur selama persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Ririn Rifanto dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Lima korban yang tewas dalam peristiwa tersebut yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.(*)
.png)