KETIK, BANDUNG – Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) bersama Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) tengah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Air Bersih dan Sanitasi sebagai upaya memperkuat kebijakan nasional di bidang kesehatan lingkungan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi AKKOPSI bersama HAKLI dengan Direktur Jenderal Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, di Gedung Kementerian Kesehatan, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ketua Umum AKKOPSI Dadang Supriatna mengatakan audiensi tersebut menjadi bagian dari persiapan City Sanitation Summit (CSS) XXIV dan Musyawarah Nasional (Munas) AKKOPSI yang akan digelar di Banda Aceh pada November 2026.
Menurut Kang Dadang Supriatna (KDS) yang juga menjabar Bupati Bandung ini, pemerintah kabupaten dan kota yang tergabung dalam AKKOPSI memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui penguatan layanan sanitasi.
"Seluruh pemerintah daerah tentu menginginkan warganya sehat. Karena itu kami terus mendorong penguatan pengelolaan air limbah, penyediaan toilet dan MCK yang layak, pengelolaan persampahan, hingga pembahasan RUU Air Bersih dan Sanitasi," kata KDS.
Ia berharap hasil pertemuan dengan Kementerian Kesehatan menjadi dasar lahirnya langkah-langkah yang lebih konkret dalam memperkuat kebijakan sanitasi nasional sekaligus menjadi materi strategis pada pelaksanaan CSS XXIV di Banda Aceh.
Dalam penyelenggaraan CSS XXIV, AKKOPSI juga akan berkolaborasi dengan HAKLI untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan tenaga kesehatan lingkungan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, menyatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan CSS XXIV serta mendukung penuh kolaborasi yang dibangun AKKOPSI.
"Kementerian Kesehatan sangat terbantu dengan berbagai kegiatan yang selama ini dilaksanakan AKKOPSI bersama HAKLI. Kami mendukung penuh pelaksanaan City Sanitation Summit sebagai bagian dari penguatan kesehatan lingkungan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum HAKLI Prof. Arif Sumantri mengungkapkan pembahasan RUU Air Bersih dan Sanitasi saat ini masih terus bergulir. Menurutnya, AKKOPSI bersama HAKLI telah menyampaikan sekitar 43 usulan pasal kepada tim penyusun sebagai masukan dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
"RUU ini sedang berproses. Bersama AKKOPSI kami telah mengusulkan sekitar 43 pasal sebagai bahan pembahasan tim perumus," kata Arif.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang lebih kuat diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan sanitasi, meningkatkan akses air bersih, sekaligus menekan risiko penyakit berbasis lingkungan di seluruh Indonesia.(*)
.png)