Ditetapkan Tersangka TPPU oleh Kejagung, Febri Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Jumat Malam

25 Juli 2026 01:38 25 Jul 2026 01:38

Fiqih Arfani

Wakil Pemimpin Redaksi
Thumbnail Ditetapkan Tersangka TPPU oleh Kejagung, Febri Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Jumat Malam

llustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Foto: Fiqih Arfani/ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febrie Adriansyah telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur. Ia tiba di Rutan KPK mengenakan pakaian batik lengan panjang tanpa memakai rompi tahanan. Berdasarkan informasi, Febrie tiba sekitar pukul 23.22 WIB dengan menumpang mobil tahanan Kejagung.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026 mengungkapkan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar.

Penyidik pun memandang perlu untuk memberikan perlindungan kepada Febrie sehingga ditempatkan pada rutan lain selain rutan Kejaksaan. Penahanan di Rutan KPK juga merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan KPK dalam proses akuntabilitas dan transparansi.

Sebelumnya pada Jumat, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9. Penetapan tersangka ini usai Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jampidsus Febrie Tppu Kejagung Febrie Ditahan info jakarta Rutan KPK