KETIK, MALANG – Urus paspor kini jauh lebih praktis dan efisien. Pemohon tidak perlu lagi ribet bolak-balik ke kantor imigrasi hanya untuk mendaftar dan menyerahkan berkas fisik.
Melalui kehadiran aplikasi M-Paspor, seluruh tahapan awal pendaftaran kini dapat dilakukan secara mandiri langsung dari smartphone.
Aplikasi buatan Direktorat Jenderal Imigrasi ini memungkinkan masyarakat mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, memilih lokasi serta waktu kedatangan, hingga melakukan pembayaran secara online. Pemohon hanya perlu datang Ke Kantor Imigrasi untuk proses verifikasi dan pengambilan paspor fisik.
Bagi Anda yang ingin buat paspor baru atau ganti paspor, simak panduan easy berikut ini!
1. Unduh & Buat Akun
Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore (Android) atau App Store (iOS). Buka aplikasi, pilih Daftar Akun, isi data diri, dan masukkan kode OTP verifikasi yang dikirim ke email Anda.
2. Pengajuan & Upload Dokumen
Pilih menu Pengajuan Permohonan, lalu tentukan jenis paspor (Biasa atau E-Paspor) serta Kantor Imigrasi tujuan. Ambil foto e-KTP dan unggah dokumen persyaratan lainnya langsung dari HP.
3. Pilih Jadwal Kedatangan
Tentukan sendiri tanggal dan jam kedatangan yang masih tersedia di Kantor Imigrasi pilihan Anda.
4. Bayar dalam 60 Menit
Salin Kode Billing yang muncul di aplikasi. Segera lakukan pembayaran dalam waktu 60 menit melalui m-Banking, e-Wallet, Kantor Pos, atau teller bank.
5. Cetak Bukti Pendaftaran
Setelah status pembayaran di aplikasi berubah hijau, cetak Bukti Pendaftaran M-Paspor sebagai syarat kedatangan.
Setelah selesai mendaftar di HP, Anda hanya perlu melakukan dua kali kedatangan ke Kantor Imigrasi:
1. Kedatangan Pertama untuk Wawancara & Biometrik
Pemohon datang sesuai tanggal dan jam yang telah dipilih dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Nantinya, petugas akan memverifikasi berkas, mengambil foto biometrik, pemindaian sidik jari, serta wawancara singkat mengenai tujuan pembuatan paspor.
2. Kedatangan Kedua untuk Pengambilan Paspor
Setelah proses wawancara selesai, paspor reguler umumnya selesai diproses dalam 3–4 hari kerja. Anda cukup datang kembali membawa bukti tanda terima untuk mengambil paspor fisik yang sudah jadi (atau memanfaatkan layanan pengiriman Pos jika tersedia).
Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru perlu menyiapkan dokumen persyaratan utama. Dokumen tersebut terdiri dari e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan salah satu dokumen pendukung seperti Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah.
Namun, jika Anda hanya ingin mengganti paspor lama (keluaran setelah 2009), syaratnya lebih simpel karena cukup menyiapkan e-KTP dan paspor lama saja.
Untuk pemohon anak di bawah 17 tahun, berkas yang diperlukan meliputi e-KTP kedua orang tua, KK, Akta Kelahiran anak, dan Buku Nikah orang tua.
Sementara untuk keperluan khusus seperti umrah, bekerja di luar negeri, atau kuliah, Anda juga perlu melampirkan surat rekomendasi dari instansi atau lembaga terkait. (*)
