Sidak BBWS Brantas Tak Hentikan Tambang Ilegal di Blitar-Tulungagung, LBH PMII Jatim: Hanya Omon-omon

9 Juni 2026 13:52 9 Jun 2026 13:52

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Sidak BBWS Brantas Tak Hentikan Tambang Ilegal di Blitar-Tulungagung, LBH PMII Jatim: Hanya Omon-omon

Ketua LBH PKC PMII Jawa Timur, Roy Wakhid Ilham, saat mengecam kinerja BBWS Brantas soal aktivitas tambang pasir ilegal di sepanjang aliran sungai wilayah Blitar dan Tulungagung yang masih terus beroperasi. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Aktivitas tambang pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Brantas wilayah Blitar dan Tulungagung masih terus bergulir meski Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memasang papan larangan di sejumlah titik.

Kondisi tersebut memicu kritik keras dari Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Lingkungan Blitar-Tulungagung yang terdiri dari Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN), LBH PKC PMII Jawa Timur, PC PMII Blitar, PC PMII Tulungagung, serta Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (AMTI).

Ketua LBH PKC PMII Jawa Timur, Roy Wakhid Ilham, mengatakan hingga saat ini aktivitas tambang ilegal masih ditemukan beroperasi di sejumlah lokasi meskipun BBWS Brantas telah melakukan peninjauan lapangan beberapa waktu lalu.

"Sampai hari ini aktivitas tambang ilegal masih ada. Padahal BBWS sudah turun langsung ke lapangan. Kalau hasilnya hanya pasang papan larangan tanpa ada tindak lanjut, ya masyarakat menilai itu hanya omon-omon," ujar Roy, Selasa, 9 Juni 2026.

Peninjauan BBWS Brantas sendiri dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas aksi yang digelar Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Lingkungan Blitar-Tulungagung pada 7 Mei 2026.

Saat sidak berlangsung, tim gabungan menyisir sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi tambang ilegal di wilayah Kabupaten Blitar, khususnya Kecamatan Srengat, Kanigoro, Sutojayan hingga Selopuro.

Namun hasil peninjauan justru menimbulkan pertanyaan baru.

Sejumlah titik yang sebelumnya ramai aktivitas tambang mendadak sepi saat tim pengawas tiba di lokasi.

Menurut Roy, kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya kebocoran informasi sebelum sidak dilakukan.

"Setiap ada pengawasan, aktivitas langsung berhenti. Setelah petugas pergi, aktivitas berjalan lagi. Ini pola yang terus berulang dan membuat publik bertanya-tanya," katanya.

Kecurigaan mahasiswa semakin menguat setelah ditemukan aktivitas tambang pasir ilegal yang ternyata masih berlangsung di wilayah Kecamatan Selopuro meski sidak sedang dilakukan.

Temuan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung di sepanjang aliran Sungai Brantas.

"Kalau saat sidak saja masih ada yang beroperasi, itu menunjukkan ada masalah serius dalam penegakan aturan. Seolah-olah mereka merasa aman dan tidak tersentuh hukum," ujarnya.

Menurut Roy, persoalan tambang ilegal tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif semata.

Aktivitas tersebut telah mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Ia menilai eksploitasi pasir yang berlangsung tanpa pengawasan berpotensi mempercepat kerusakan bantaran sungai, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta mengganggu keseimbangan ekosistem Sungai Brantas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

"Ini bukan hanya soal pasir. Ini soal keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan wibawa hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil tetapi tumpul terhadap mafia tambang," tegasnya.

LBH PKC PMII Jawa Timur juga menilai langkah BBWS Brantas yang turun ke lapangan setelah adanya tekanan dari mahasiswa menunjukkan lemahnya profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut Roy, BBWS sendiri memiliki pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan pelanggaran di wilayah sungai.

"Kami menilai sikap BBWS yang turun meninjau hanyalah aksi formalitas pengawasan yang tidak akan turun bila tidak ditekan oleh sahabat-sahabat dan masyarakat di daerah. Ini menjadi sorotan kami terhadap profesionalitas BBWS dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Selain kritik, Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Lingkungan Blitar-Tulungagung tersebut juga menyampaikan enam tuntutan kepada BBWS Brantas.

Pertama, mengecam ketidakprofesionalan BBWS Brantas dalam menangani aktivitas tambang pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Brantas wilayah Blitar dan Tulungagung.

Kedua, mendesak BBWS Brantas mengawal secara prosedural dan transparan kejelasan teknis pasca pemasangan papan larangan di bantaran Sungai Brantas.

Ketiga, mendesak BBWS Brantas mempublikasikan secara terbuka serta menyurati Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung terkait langkah penindakan dan posisi hukum aktivitas tambang yang menjadi persoalan.

Keempat, menuntut BBWS Brantas memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai keberadaan, alokasi, dan penggunaan anggaran normalisasi Sungai Brantas.

Kelima, mendesak BBWS membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak guna menjamin keterlibatan publik dalam penyelesaian persoalan lingkungan hidup.

Keenam, menantang BBWS Brantas hadir dalam forum debat terbuka bersama masyarakat, organisasi kemahasiswaan, dan pegiat lingkungan untuk menjelaskan kebijakan serta langkah penanganan kerusakan lingkungan di kawasan Sungai Brantas.

"Kami akan terus mengawal persoalan tambang ilegal hingga ada tindakan nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Roy Wakhid Ilham Lbh Pkc Pmii Jawa Timur M. Riski Fadila Pc Pmii Blitar Pc Pmii Tulungagung LKHN amti BBWS Brantas Sungai brantas Tambang Pasir Ilegal Selopuro Srengat Kanigoro Sutojayan Blitar Tulungagung Berita Blitar info blitar