Sengketa HGU Perkebunan Karanganyar Masuk Tahap Mediasi, Warga dan PT Harta Mulia Adu Argumentasi di PN Blitar

22 Juli 2026 16:17 22 Jul 2026 16:17

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail Sengketa HGU Perkebunan Karanganyar Masuk Tahap Mediasi, Warga dan PT Harta Mulia Adu Argumentasi di PN Blitar

Kuasa hukum PT Harta Mulia, Supriarno, Rabu 22 Juli 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Perselisihan mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Karanganyar di Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Sidang perdana yang berlangsung Rabu 22 Juli 2026 langsung memasuki agenda mediasi sebagai upaya mencari penyelesaian sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.

Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan sejumlah warga terkait belum adanya kepastian hukum atas HGU perkebunan yang mereka nilai telah berakhir sejak bertahun-tahun lalu. Dalam persidangan awal tersebut, masing-masing pihak memaparkan pandangan dan dasar hukum yang menjadi pijakan mereka.

Kuasa hukum PT Harta Mulia, Supriarno, berpandangan bahwa tuntutan warga mengenai redistribusi tanah tidak tepat diajukan melalui jalur peradilan. Menurutnya, mekanisme redistribusi merupakan kewenangan pemerintah, sehingga seharusnya diajukan kepada instansi yang berwenang.

“Redistribusi tanah adalah hak masyarakat, tetapi permohonannya ditujukan kepada negara atau pemerintah. Pengadilan bukan lembaga yang menentukan kebijakan redistribusi,” ujarnya usai persidangan.

Ia menjelaskan, perusahaan selama ini telah beberapa kali melepas sebagian areal perkebunan untuk kepentingan masyarakat. Pelepasan lahan tersebut, kata dia, dilakukan secara bertahap sejak dekade 1980-an hingga terakhir pada 2023 dengan luas sekitar 80 hektare.

Menurut Supriarno, total pelepasan lahan yang telah dilakukan bahkan telah memenuhi ketentuan minimal pelepasan 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sepihak di kawasan perkebunan yang masih berstatus objek sengketa, termasuk pemasangan patok di area yang masih menjadi bagian dari tanah negara.

Supriarno juga memastikan proses pengajuan HGU baru masih berjalan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seluruh persyaratan administrasi, mulai hasil pengukuran hingga dokumen pendukung lainnya, disebut telah dinyatakan lengkap dan kini tinggal menunggu keputusan pejabat yang berwenang.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai. Kalau masyarakat ingin mengajukan redistribusi, silakan melalui prosedur yang benar agar dapat dipertimbangkan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Hendi Priono, mengatakan agenda sidang pertama masih sebatas penyampaian posisi hukum masing-masing pihak sebelum memasuki proses mediasi secara lebih mendalam.

Ia menyebut, berdasarkan penjelasan pihak perusahaan di persidangan, HGU yang sedang diproses merupakan permohonan pembaruan atau HGU baru, namun hingga kini belum diterbitkan.

“Sidang hari ini masih tahap mediasi. Selanjutnya masing-masing pihak diminta menyusun resume dan menawarkan alternatif penyelesaian yang akan dibahas pada mediasi berikutnya,” ujarnya.

Hendi menilai persoalan di Perkebunan Karanganyar bukan kasus yang berdiri sendiri. Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di sejumlah kawasan perkebunan lain di Kabupaten Blitar, di mana HGU telah habis masa berlakunya namun belum mendapat kepastian dari BPN.

“Ini yang menjadi sumber konflik. Ketika HGU berakhir bertahun-tahun tetapi tidak ada keputusan yang jelas, akhirnya muncul persoalan dengan masyarakat,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, sebanyak 10 warga tercatat sebagai penggugat. Mereka meminta agar HGU Perkebunan Karanganyar dinyatakan telah berakhir sehingga status lahannya kembali menjadi tanah negara. Dengan demikian, tanah tersebut dapat menjadi objek redistribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hendi, HGU perkebunan tersebut diperkirakan telah berakhir sekitar tahun 2012. Karena itu, pihaknya meminta BPN segera memberikan kepastian hukum mengenai kelanjutan status lahan tersebut.

“Kami meminta ketegasan, apakah HGU akan diperpanjang atau dinyatakan berakhir. Kalau memang sudah habis masa berlakunya, semestinya tanah kembali menjadi tanah negara sehingga dapat diproses melalui redistribusi,” tegasnya.

Meski hanya 10 orang yang tercantum sebagai penggugat, Hendi menyebut terdapat ratusan warga lain di sekitar perkebunan yang memiliki kepentingan serupa terhadap penyelesaian status lahan tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya tetap membuka peluang tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di PN Blitar.

Selain itu, Supriarno mengingatkan agar masyarakat di sekitar kawasan Perkebunan Karanganyar mengedepankan sikap bijaksana dan tidak bertindak arogan dalam menyikapi sengketa yang masih berproses secara hukum. Menurutnya, segala bentuk tuntutan maupun aspirasi sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur, bukan dengan tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.

“Jangan arogan. Jangan merasa paling benar lalu melakukan tindakan sendiri di lapangan. Kalau memang ada hak yang ingin diperjuangkan, mari tempuh jalur hukum dan mekanisme yang berlaku. Semua harus menghormati proses yang sedang berjalan,” tegas Supriarno.

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Sengketa Perkebunan Karanganyar