KETIK, PACITAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan mengungkapkan bahwa pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 tidak dipungut biaya.
Menariknya, kepala desa terpilih berpeluang menerima penghasilan hingga Rp7,6 juta per bulan dari gabungan penghasilan tetap dan tunjangan.
Kepala DPMD Kabupaten Pacitan, Sugiyem, mengatakan regulasi Pilkades tidak mengatur adanya biaya pendaftaran bagi bakal calon kepala desa.
Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti kontestasi tanpa harus mengeluarkan biaya administrasi.
"Tidak ada jaminan seperti kasun atau perangkat desa. Untuk daftar kades gratis," kata Sugiyem, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya, sistem tersebut berbeda dengan seleksi perangkat desa yang dalam sejumlah ketentuan mengatur adanya biaya tertentu.
Pada Pilkades, seluruh proses pendaftaran dibuka secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski tidak dipungut biaya, jabatan kepala desa tetap menjadi salah satu posisi yang cukup diminati karena menawarkan penghasilan yang relatif besar.
Sugiyem menjelaskan, kepala desa di Kabupaten Pacitan menerima penghasilan tetap (siltap) sebesar Rp2,6 juta setiap bulan.
Selain itu, mereka juga memperoleh tunjangan yang bersumber dari tanah bengkok dengan nominal yang berbeda-beda di setiap desa.
"Siltap kades itu Rp2,6 juta. Selain itu, ada tambahan tunjangan kades dari bengkok yang bervariasi antara Rp3 sampai Rp5 juta per bulan, sangat bergantung pada tingginya Pendapatan Asli Desa masing-masing," terangnya.
Dengan skema tersebut, total penghasilan seorang kepala desa di Pacitan dapat mencapai Rp5,6 juta hingga Rp7,6 juta per bulan.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap besaran penghasilan dan tunjangan tersebut dapat menjadi motivasi bagi kepala desa untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Namun demikian, hingga penutupan pendaftaran tahap pertama pada Selasa, 21 Juli 2026, masih terdapat sejumlah desa yang belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar.
Dari laporan panitia desa, terdapat dua desa yang belum memiliki pendaftar, yakni Desa Menadi di Kecamatan Pacitan dan Desa Ketro di Kecamatan Kebonagung.
Selain itu, empat desa lainnya baru memiliki satu bakal calon kepala desa, yakni Desa Sugihwaras di Kecamatan Pringkuku, Desa Tambakrejo di Kecamatan Pacitan, Desa Ketro di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Wonosanti di Kecamatan Kebonagung.
Sugiyem mengatakan, desa-desa yang belum memenuhi syarat minimal dua calon akan diberikan kesempatan membuka pendaftaran tahap kedua.
Bahkan, apabila jumlah calon masih belum mencukupi, pendaftaran dapat diperpanjang hingga tahap ketiga.
"Untuk desa-desa yang belum terpenuhi itu masih bekerja nanti sampai tahap kedua. Belum terpenuhi nanti lanjut di tahap ketiga," ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah desa yang menjalani perpanjangan masih dapat berubah karena saat ini panitia tengah melakukan penelitian administrasi terhadap seluruh berkas pendaftar.
Apabila terdapat bakal calon yang tidak memenuhi syarat, maka jumlah peserta yang lolos administrasi dapat berkurang.
Selain itu, DPMD Pacitan juga mengingatkan seluruh panitia Pilkades untuk menjalankan tugas sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), serta menjaga integritas dan netralitas selama proses pemilihan berlangsung.
"Kami berharap panitia melaksanakan tugas sesuai regulasi yang ada, juga menjaga netralitas. Itu yang paling penting," pungkas Sugiyem.(*)
