KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang berhasil memenangkan gugatan yang dilayangkan pihak ketiga di Pengadilan Niaga Surabaya terkait proyek jacking untuk mengatasi banjir. Atas kemenangan tersebut, Pemkot Malang bakal mereview ulang Detail Engineering Design (DED).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto. Menurutnya DED telah dirancang sejak puluhan tahun yang lalu sehingga harus ditinjau kondisi dan kesesuaiannya.
"DED harus direview karena itu kan sudah puluhan tahun yang lalu. Kondisi sekarang bagaimana, kita lihat kesesuaiannya. Karena kondisi di lapangan kan tidak semua menggunakan jacking, sementara DED-nya DED jacking," ujar Dandung pada Kamis (25/4/2024).
Proyek senilai Rp 38 miliar tersebut telah mangkrak sejak tahun 2013. Diketahui panjang jacking mencapai 1.312 meter dari Jalan Bondowoso hingga Jalan Tidar. Proyek tersebut akan dilanjutkan ketika telah memiliki kekuatan hukum.
"Pastinya jacking Bondowoso itu akan kita lanjutkan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Ini untuk mengatasi permasalahan banjir di kawasan Galunggung dan sekitarnya," lanjut Dandung.
DPUPRPKP Kota Malang telah mencoba memantau kondisi proyek tersebut. Dari hasil pantauan ditemukan saluran yang belum tembus sampai pada Sungai Metro.
"Jadi ada yang belum tembus ke sana, kemudian kontruksinya ada yang belum selesai dan belum sesuai. Jadi masih ada yang harusnya tersambung tapi terindikasi masih buntu, belum nyambung antara satu dan lainnya," paparnya.
Sebagai informasi, persoalan tersebut bermula ketika PT Citra Gading Aritama (CGA) menggugat Pemkot Malang akibat tidak melakukan pembayaran usai MoU perpanjangan proyek.
Pemkot Malang diminta membayar sekitar Rp 14 milir karena dianggap pekerjaan telah selesai. Akan tetapi Pemkot Malang menilai terdapat beberapa pekerjaan yang belum berhasil diselesaikan.
"Keyakinan dari kita bahwa jacking itu belum selesai. Meskipun dari pihak pengembang, pihak kontraktor menyatakan sudah selesai tapi dari kami menyatakan belum selesai kondisinya. Sehingga nanti kita lihat kondisi eksistingnya bagaimana, DED-nya bagaimana. Maka kita akan melaksanakan review DED," tutup Dandung.(*)
Menang Gugatan Proyek Jacking, Pemkot Malang Bakal Review DED
25 April 2024 07:55 25 Apr 2024 07:55
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
DPUPRPKP Kota Malang Proyek Jacking Menang Gugatan Pemkot Malang Kota Malang Banjir Kota MalangBaca Juga:
Warga Tolak Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta, Minta Wali Kota Malang Datang LangsungBaca Juga:
Diwarnai Walk Out dan Abstain, Anggota Fraksi PKB Protes Keputusan Ketua DPRD Kota MalangBaca Juga:
Abstain Massal Paripurna DPRD Kota Malang dan Isu Retaknya Koalisi Wahyu-Ali, Ketua Fraksi Buka SuaraBaca Juga:
Koalisi Wali Kota Wahyu Retak? 5 Fraksi DPRD Kota Malang Kompak Abstain, PDIP Malah MelunakBaca Juga:
Paripurna APBD 2025 Memanas, 5 Fraksi DPRD Kota Malang Kompak AbstainBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
27 Juli 2026 21:02
Warga Tolak Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta, Minta Wali Kota Malang Datang Langsung
27 Juli 2026 20:38
Diwarnai Walk Out dan Abstain, Anggota Fraksi PKB Protes Keputusan Ketua DPRD Kota Malang
27 Juli 2026 20:30
Abstain Massal Paripurna DPRD Kota Malang dan Isu Retaknya Koalisi Wahyu-Ali, Ketua Fraksi Buka Suara
27 Juli 2026 15:15
Paripurna APBD 2025 Memanas, 5 Fraksi DPRD Kota Malang Kompak Abstain
27 Juli 2026 12:09
Aksi Tutup Mulut dan Jalan Mundur, Jurnalis Malang Raya Kecam Tudingan 'Londo Ireng' Prabowo
