KETIK, SAMPANG – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan senilai Rp6,3 miliar di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang memasuki babak baru.
Setelah hampir satu tahun bergulir tanpa adanya penetapan tersangka, tim kuasa hukum nelayan Madura Pantura resmi melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.
Selain melapor ke Bid Propam, kuasa hukum nelayan juga mengirimkan surat resmi kepada Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Jatim dan Kapolda Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya proses penyidikan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi ribuan nelayan terdampak.
Kasus tersebut bermula dari dana kompensasi kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat aktivitas eksplorasi migas oleh Petronas di wilayah Pantai Utara Kabupaten Sampang. Berdasarkan kesepakatan, dana sebesar Rp6,3 miliar seharusnya disalurkan kepada nelayan yang terdampak langsung.
Namun hingga kini, dana kompensasi itu disebut belum diterima para nelayan. Tim kuasa hukum menduga dana tersebut telah digelapkan oleh oknum tertentu sehingga merugikan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
Kuasa hukum nelayan Madura Pantura, Ali Topan, menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan menyangkut hak hidup ribuan nelayan kecil di Kabupaten Sampang.
“Ini bukan hanya soal angka miliaran rupiah, tetapi menyangkut nasib masyarakat kecil. Sangat ironis, laporan sudah berjalan hampir satu tahun namun belum ada penetapan tersangka,” ujar Ali Topan kepada jurnalis ketik.com, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, pihak terlapor maupun sejumlah saksi beberapa kali disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, penyidik dinilai belum mengambil langkah tegas berupa perintah membawa maupun upaya paksa lainnya.
Dalam laporan pengaduannya, tim kuasa hukum membeberkan sedikitnya empat poin yang dianggap sebagai bentuk kelalaian dan lambannya penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Pertama, dugaan pengabaian upaya paksa terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Kedua, adanya stagnasi perkara atau *undue delay* yang dianggap melampaui batas kewajaran waktu penyidikan dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang cepat dan sederhana.
Ketiga, kuasa hukum menilai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima selama ini hanya bersifat formalitas administratif tanpa progres substantif terkait penanganan perkara.
Keempat, mereka menyoroti potensi hilangnya barang bukti serta jejak aliran dana akibat lambannya tindakan penyidik. Sikap pasif aparat penegak hukum dikhawatirkan membuka ruang bagi pihak tertentu untuk menghilangkan bukti-bukti penting.
Tim kuasa hukum mendesak Bid Propam Polda Jatim segera melakukan audit investigasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka menilai keterlambatan penanganan kasus merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan hukum.
“Jangan sampai slogan Polri Presisi hanya menjadi hiasan ketika masyarakat kecil mencari keadilan. Kami meminta ada tindakan tegas dan langkah konkret terhadap penyidik yang menangani kasus ini,” tegas tim kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyatakan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melapor ke Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM, hingga Kompolnas. (*)
