KETIK, TUBAN – Badan Gizi Nasional (BGN) mensosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembiayaan Bahan Baku Pangan dan Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aglomerasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sosialisasi digelar melalui Zoom Meeting pada Senin, 2 November 2026.
Dalam juknis terbaru tersebut, BGN mematok batas maksimal anggaran biaya bahan baku makanan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per penerima manfaat setiap harinya.
Berdasarkan notulensi sosialisasi diterima ketik. com Selasa 3 November 2026, pagu Rp8.000 dialokasikan khusus untuk kelompok balita, siswa PAUD/TK/RA, serta murid SD/MI kelas 1 hingga 3. Sementara pagu Rp10.000 diperuntukkan bagi siswa SD/MI kelas 4-6, pelajar SMP/MTs, SMA/MA/SMK, SLB, santri, pendidik, tenaga kependidikan, ibu hamil dan ibu menyusui.
"Biaya riil harus didukung bukti sah dan sudah termasuk sampel organoleptik atau pengujian rasa dan keamanan pangan," tulis BGN dalam dokumen sosialisasi. Anggaran tersebut belum termasuk Indeks Kemahalan wilayah. Jika terdapat sisa belanja harian, dana dapat digunakan pada hari berikutnya dalam bulan berjalan.
Larangan Bahan Subsidi dan Aturan Stok
BGN menegaskan larangan keras penggunaan bahan pangan bersubsidi seperti beras SPHP, Minyakita, hingga gas melon 3 kg di dapur SPPG. Dapur SPPG juga dilarang menimbun bahan baku dan wajib menyelesaikan pembayaran kepada suplier maksimal 1 hari setelah bahan diterima.
Tetapi, BGN memperbolehkan penyediaan stok tambahan sebesar 2,5 persen dari total penerima manfaat. Komoditas seperti beras premium, telur, dan bumbu kemasan akan mengurangi pengadaan hari berikutnya. Sementara untuk komoditas non-beras, sayur, buah, ayam, ikan, dan daging tidak mengurangi pengadaan. Untuk susu dan bumbu basah diatur tanpa tambahan stok.
Sisi cuan dan perasional Dibatasi Rp3.000 per Anak
Selain bahan baku, BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat per hari pelayanan efektif. Anggaran tersebut tidak termasuk gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan.
Biaya operasional diprioritaskan untuk insentif relawan, utilitas listrik, internet, air PDAM, retribusi sampah, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan BBM penyaluran. Selain itu juga untuk biaya pendukung seperti BBM koordinasi, honor keamanan yang dibayar 7 hari seminggu, air mineral, barang habis pakai, gas, hingga rapat koordinasi dua mingguan.
Sedangkan diluar operasional dapur SPPG juga berhak mendapatkan intensif layanan senilai Rp 2000 ribu per omprengan sesuai jumlah KPM atau yang sebelumya dikenal istilah intensif Rp 6 juta per hari.
Kader dan Penanggung Jawab Sekolah Dapat Insentif
Kabar baik datang bagi kader dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) 3B yang mendampingi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD. Pemerintah menyiapkan insentif harian berdasarkan jumlah warga yang dilayani:
≤100 PM: Rp60.000 per hari, 101-300 PM: Rp150.000, 301-500 PM: Rp250.000, 501-1.000 PM: Rp400.000, 1.001-1.500 PM: Rp550.000, dan di atas 1.500 PM: Rp700.000 per hari.
Ketentuannya, 1 kader maksimal mendampingi 20 PM dengan batas maksimal Rp1.000 per ompreng per hari. Insentif dibayar setiap dua minggu melalui rekening aktif.
Tak hanya kader, BGN juga memberikan insentif bagi Penanggung Jawab Satuan Pendidikan (Satdik/Sekolah) mulai dari Rp20.000 hingga Rp200.000 per hari tergantung jumlah siswa.
Untuk tenaga relawan SPPG, jumlahnya disesuaikan total penerima manfaat. Sebagai contoh, pelayanan 1.000-1.499 PM membutuhkan alternatif 15 relawan, sedangkan di atas 3.000 PM disiapkan 47 relawan. SPPG diperbolehkan menerapkan sistem kerja shift agar tidak melampaui batas operasional.
Honorarium relawan murni dibayarkan berdasarkan daftar hadir pada hari pelayanan efektif. Saat libur sekolah, bencana, atau pembelajaran jarak jauh, honor relawan tidak dibayarkan dan hanya honor petugas keamanan serta kebersihan yang tetap berjalan.
Terkait pertanggungjawaban, mitra dapur wajib menanggung sendiri biaya di luar kebutuhan wajar seperti air kemasan atau gas berlebih, APD tambahan, pemeliharaan alat, serta perbaikan bangunan dan kendaraan distribusi.
BGN mewajibkan seluruh laporan keuangan harian, mingguan, dan bulanan diisi secara digital melalui sistem SIPGN dengan persetujuan Kepala SPPG. BGN menegaskan akan melakukan audit jika ditemukan indikasi penyimpangan dan bantuan akan langsung dihentikan jika terbukti melanggar.
