DPRD Sampang Gelar Paripurna, Empat Perda Disahkan dan LKPJ 2025 Dievaluasi

30 April 2026 18:40 30 Apr 2026 18:40

Mat Jusi, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD Sampang Gelar Paripurna, Empat Perda Disahkan dan LKPJ 2025 Dievaluasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna ke-VI dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Kamis, 30 April 2026 (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna ke-VI dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Kamis, 30 April 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang itu juga menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat Perda tersebut meliputi pengelolaan air limbah domestik, penanggulangan kemiskinan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta pengembangan desa wisata. Regulasi ini dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memperluas peluang ekonomi, dan mendorong pembangunan berbasis potensi lokal.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sampang, Rudy Kurniawan, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sampang, perwakilan BUMD, dan insan pers.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Mohammad Faruk, mengatakan seluruh proses pembahasan Raperda telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut mencakup perencanaan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024–2025, harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, hingga fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur pada Januari–Februari 2026.

“Seluruh substansi telah dibahas bersama OPD terkait dan memenuhi syarat secara yuridis maupun administratif. Kami mendorong pemerintah daerah segera mengajukan nomor register ke gubernur agar Perda ini dapat segera diundangkan dan berlaku efektif,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, Rudy Kurniawan, menegaskan bahwa pengesahan empat Raperda inisiatif tersebut merupakan langkah penting bagi daerah.

“Empat Raperda ini sangat dibutuhkan, baik dalam pengentasan kemiskinan, ketenagakerjaan, pengelolaan limbah domestik, maupun pengembangan desa wisata,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD meminta pemerintah daerah segera mengajukan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur agar Perda tersebut dapat segera diberlakukan.

“Empat Raperda inisiatif ini kini telah menjadi Perda Kabupaten Sampang,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfudz menyampaikan apresiasi atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ yang telah disampaikan. Menurut dia, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mendorong pembangunan daerah.

“Kami menyambut baik rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan. Ini menjadi komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tukasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Sampang Rapat Paripurna Info Sampang Bupati Sampang Berita Sampang