KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat keterbukaan informasi publik dengan menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas SDM Pelayanan Publik dan Penyebarluasan Informasi Publik di Hotel Winner, Rabu, 6 Mei 2026.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ini diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari pejabat PPID dan PIC perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas hingga BUMD se-Kabupaten Pemalang.
Dalam sambutannya, Bupati Anom menegaskan pentingnya media sosial sebagai sarana utama komunikasi pemerintah dengan masyarakat di era digital saat ini.
“Media sosial adalah ruang tanpa batas. Semua OPD, kecamatan, kelurahan hingga puskesmas harus punya kanal komunikasi. Kalau tidak menyampaikan informasi, kegiatan yang kita lakukan akan terasa hambar,” tegasnya.
Ia meminta seluruh peserta tidak hanya memahami teori keterbukaan informasi publik, tetapi juga mampu menghadirkan inovasi dan kreativitas dalam menyajikan konten yang informatif, menarik, dan mudah dipahami masyarakat.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan kapasitas PPID, mulai dari pengelolaan informasi publik, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga pengelolaan pengaduan masyarakat dan pembuatan konten kreatif.
Menurut Dian, upaya peningkatan keterbukaan informasi di Kabupaten Pemalang menunjukkan tren positif dalam penilaian Komisi Informasi Jawa Tengah.
“Tahun 2023 kita masih di angka 58,8 atau kategori tidak informatif. Tahun 2024 naik menjadi 85,17, dan tahun 2025 menjadi 87,58. Target kita tahun 2026 bisa menjadi kabupaten yang benar-benar informatif,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan praktisi dari Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah, yakni Anggi Ayu Meidamara, Riekha Hapsari, dan Arief Satriana Ulfa.
Dalam paparannya, Anggi menekankan pentingnya dasar hukum dalam keterbukaan informasi publik. Menurutnya, pengelolaan informasi harus didukung melalui SK PPID, DIP, DIK serta regulasi yang jelas agar pelayanan berjalan profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Riekha Hapsari menyoroti besarnya pengaruh media sosial dalam penyebaran informasi sekaligus potensi penyebaran hoaks.
“WhatsApp paling mudah menyebarkan informasi, tapi juga paling cepat menyebarkan hoaks. Karena itu, pengelolaan media sosial instansi harus serius dan terarah,” jelasnya.
Di sisi lain, Arief Satriana Ulfa memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui fitur LaporGub pada aplikasi JNN yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis. (*)
