KETIK, PEMALANG – Organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Kabupaten Pemalang menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Pemalang, Selasa (5/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, dua terduga pengedar diamankan bersama ratusan butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Pemalang untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah warung kelontong di Dusun Caur, Desa Tambakrejo. Puluhan anggota GRIB Jaya turut mengawal proses penyerahan pelaku dan barang bukti.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Pemalang, Muliadi, mengatakan pihaknya turun langsung karena maraknya peredaran obat keras yang meresahkan warga.
“Dari penggerebekan tadi kita tangkap dua pengedar obat keras dan langsung kita bawa ke Mapolres Pemalang,” ujarnya.
Setelah diserahkan, kedua terduga pelaku langsung diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang.
Muliadi menegaskan, pihaknya mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke jaringan pemasok.
“Kami berharap kepolisian bisa menindak tegas dan mengembangkan kasus ini sampai ke pemasoknya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dugaan adanya pembiaran terhadap peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Obat keras ini dijual terang-terangan seperti tidak tersentuh hukum,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satnarkoba Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
