KETIK, PEMALANG – Persoalan kualitas barang kembali mencuat antara pembeli dan salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Transaksi senilai sekitar Rp94 juta tersebut kini masih dalam proses mediasi karena dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.
Kuasa hukum pembeli, Hanan Fathul Arhan, mendatangi PT Mega Putra Garment, untuk meminta pertanggungjawaban atas ribuan produk pakaian yang telah diterima kliennya.
Hanan menjelaskan, kedatangannya bertujuan untuk melakukan penyortiran ulang terhadap barang berupa baju koko dan kemeja lengan panjang yang sebelumnya dibeli oleh pihak H. Ramdan atau Alek.
“Ini ingin memproses persortiran ulang, karena barang yang diterima tidak layak jual. Banyak cacat dan kualitasnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya di lokasi, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurutnya, dalam kesepakatan awal pembelian, barang terdiri dari grade A dan grade B.
Namun setelah dilakukan pengecekan di gudang Pekalongan, ditemukan ketidaksesuaian kualitas yang cukup signifikan.
“Grade A justru banyak tercampur grade B, bahkan di grade B banyak yang masuk kategori grade C. Jadi mayoritas barang kualitasnya di bawah standar,” jelasnya.
Total barang yang dipersoalkan mencapai sekitar 3.967 pieces, dengan rincian 2.417 pieces kategori grade A dan 1.550 pieces grade B.
Barang tersebut dikirim sebelum Hari Raya Idulfitri, sekitar pertengahan Maret 2026, ke gudang pembeli di Pekalongan.
Hanan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan melalui mediator bernama Dimas, yang disebut sebagai penghubung antara kedua belah pihak.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kejelasan.
“Sudah dikonfirmasi ke mediator, katanya bisa retur atau sortir ulang. Tapi setelah itu sulit dihubungi dan tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Selain itu, komunikasi juga sempat dilakukan dengan perwakilan perusahaan bernama Anto Maruli.
Namun, pihak perusahaan disebut menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan tanggung jawab mediator.
Meski terjadi sengketa, pihak pembeli tidak menuntut pengembalian dana. Mereka hanya meminta dilakukan penyortiran ulang secara transparan.
“Harapannya disortir ulang bersama. Kalau nanti ada kekurangan atau kelebihan, siap disesuaikan. Yang penting jelas dan adil,” tegas Hanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mega Putra Garment belum memberikan klarifikasi resmi.
Saat awak media mendatangi lokasi perusahaan, pihak keamanan menyebut manajemen sedang rapat dan belum dapat ditemui.(*)
