BKPSDMD Brebes Ungkap 80 Persen dari 3.000 ASN Terindikasi Akali Absensi, Didominasi Guru

5 Mei 2026 09:19 5 Mei 2026 09:19

Makroni, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail BKPSDMD Brebes Ungkap 80 Persen dari 3.000 ASN Terindikasi Akali Absensi, Didominasi Guru

Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes, Syamsul Haris saat berikan keterangan kepqda sejumlah media (Foto: Makroni/Ketik.com)

KETIK, BREBES – Publik Kabupaten Brebes dihebohkan dengan temuan aksi culas ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mengakali sistem absensi.

Tidak tanggung-tanggung, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari 3.000 ASN terindikasi melakukan pelanggaran disiplin tersebut. 

Ironisnya, mayoritas pelaku yang terindikasi merupakan oknum ASN di lingkungan pendidikan selain dari ASN pelayanan kesehatan dan ASN lainya.

Praktik ini terendus melalui sistem pengawasan digital yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam data kehadiran pegawai. 

Menanggapi temuan ini, Kepala BKPSDMD Brebes, Syamsul Haris menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan turun langsung menyisir setiap kantor instansi dengan menggandeng Inspektorat serta dinas terkait. 

Langkah ini diambil untuk memastikan apakah para oknum tersebut sengaja membolos atau memiliki kepentingan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami akan pastikan langsung ke lapangan. Jika terbukti sengaja melakukan aksi culas, ASN yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat sesuai aturan yang berlaku," tegas Haris kepada media dikantornya, Senin 3 Mei 2026.

Penyelidikan kasus ini tampaknya mulai menemui titik terang. Kepala BKPSDMD mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi satu nama rekening yang disinyalir milik salah satu pelaku atau pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi absensi ini.

Meski begitu, Haris menegaskan, wewenang BKPSDMD terbatas pada disiplin pegawai, sementara untuk urusan pembuatan aplikasi, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kasus pengembang aplikasi ini diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk diproses hingga ke meja hijau.

Ia juga menjamin integritas instansi yang dipimpinnya dalam menangani kasus ini. Dirinya memastikan bahwa tidak ada "orang dalam" di internal BKPSDMD yang bermain atau membantu aksi culas tersebut.

"Saya pastikan tidak ada keterlibatan orang dalam di kedinasan kami. Semua akan diproses secara transparan dan profesional," pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat yang menuntut adanya reformasi disiplin dan transparansi di birokrasi Pemerintah Kabupaten Brebes, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi teladan. (*)

Tombol Google News

Tags:

ASN Brebes Absensi Fiktif BKPSDMD Brebes Disiplin ASN