KETIK, BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengungkapkan sekitar 3.000 dari 17.800 ASN di lingkungan Pemkab Brebes menggunakan aplikasi absensi fiktif. Pengguna terbanyak berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan, termasuk beberapa pejabat.
“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Bupati Paramitha di KPT Brebes, Sabtu, 2 Mei 2025.
Ribuan ASN itu terungkap setelah Pemkab mematikan server aplikasi absensi resmi selama dua hari. Saat server dimatikan, sistem justru masih mencatat kehadiran.
“Kami matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dari situ kami kantongi nama-nama ASN pengguna aplikasi ilegal,” ujarnya.
Pemkab akan segera menggelar rapat untuk menjatuhkan sanksi tegas. Rekening penjual aplikasi fiktif juga telah dilaporkan ke Polres Brebes. Bupati menyebut praktik ini sebagai bentuk korupsi karena ASN tetap mendapat tunjangan penuh meski tidak masuk kerja.
“Mereka tidak berangkat, jam kerja seenaknya, tetapi tunjangan dihitung penuh. Itu korupsi,” tegasnya.
Bupati menilai kasus ini menunjukkan lemahnya keamanan siber. Pemkab akan meningkatkan keamanan server dan rutin memperbarui aplikasi.
“Kami sudah mengantongi nama dan nomor rekening penjual aplikasi, dan saat ini tengah dilakukan penelusuran oleh kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan temuan dugaan praktik culas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Modusnya, para oknum ini diduga dapat melakukan absensi kehadiran dari jarak jauh tanpa harus berada di kantor, hanya dengan membayar biaya “langganan” sebesar Rp250 ribu per tahun.
Usai viral, Pemkab Brebes segera bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah unit kerja. Hasilnya cukup mencengangkan, ditemukan sejumlah tenaga pendidik hingga tenaga kesehatan yang terbukti memanfaatkan celah sistem absensi tersebut untuk mengakali kehadiran fisik.
