KETIK, MALANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang tengah mengupayakan percepatan proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (LSF).
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan saat ini terdapat sekitar 6000 tunggakan yang menunggu untuk diproses. Namun tim dari DPUPRPKP Kota Malang masih terus melakukan verifikasi.
"Kami sekarang lagi melakukan proses untuk percepatan karena di kami itu ada hampir 6.000 yang istilahnya menjadi tunggakan untuk diproses. Hanya saja 6.000 itu masih diverifikasi teman-teman lagi, menurut saya gak sampai 6.000," ujar Dandung, Rabu (29/5/2024).
Saat ini untuk persyaratan yang dibutuhkan menjadi lebih kompleks. Dibutuhkan beragam kelengkapan dokumen, mulai dari gambar struktur, arsitektur, gambar elektrikal, gambar saluran, dan lainnya.
"Misalnya si A mengajukan PBG, dia mengajukan dengan membuat akun lagi. Terus sekarang ini persyaratannya lebih kompleks, kalau dulu gambar satu saja cukup tapi sekarang tidak. Masing-masing gambar ini harus memenuhi persyaratan teknis," lanjut Dandung.
Persyaratan tersebutlah yang menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan lantaran banyaknya berkas dan dokumen yang harus disertakan. Terlebih kini banyak pemohon yang mulai mengajukan melalui jasa konsultan.
"Kan yang menggambar juga harus konsultan, gak bisa menggambar sendiri. Apalagi harus disertai perhitungan struktur," terangnya.
Karena itulah Dandung akan melakukan percepatan tanpa menghilangkan persyaratan yang ada. Jelasnya, terdapat persyaratan yang bersifat mayor dan minor, dari persyaratan tersebut ia akan meninjau syarat yang dapat ditoleransi.
Saat melakukan percepatan, pihaknya juga akan melakukan analisa dan pemohon diminta untuk membuat pernyataan.
"Apalagi untuk tempat usaha yang sifatnya UMKM, mereka kalau disuruh memperbaiki kan juga butuh waktu dan uang. Untuk pemohon seperti itu, akan kami minta buat surat pernyataan maksimal perbaikan anak dilaksanakan selama 4-6 bulan. Nanti kalau sampai 6 bulan tidak diperbaiki maka izinnya akan kami bekukan sementara," tutupnya. (*)
Ada 6.000 Tunggakan, DPUPRPKP Kota Malang Pacu Percepatan Perizinan
29 Mei 2024 12:02 29 Mei 2024 12:02
Lutfia Indah, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
DPUPRPKP Kota Malang Kota Malang Perizinan Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi Percepatan PBG Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan PermukimanBaca Juga:
Dukung Perkembangan Anak Usia Dini, TPA Melati DWP UM Gelar Pentas Ceria 2026Baca Juga:
Gara-Gara Nomor Kontak Palsu, WNA Nyaris Kena Tipu di Terminal Arjosari MalangBaca Juga:
Rayakan HUT ke-11, Ascent Hotel & Cafe Malang Gelar Rise and Recharge Fun Run 2026Baca Juga:
Soto Banjar Umi Tawarkan Sajian Khas Kalimantan Selatan Kaya Rempah di Kota MalangBaca Juga:
Jaga Tali Silaturahmi, Taruna Akpol dan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Sambangi Kediaman Keluarga Korban Tragedi KanjuruhanBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
14 Juni 2026 11:30
Green Farmer Club UIN Malang Ajak Mahasiswa Kenal Peluang Bisnis Budidaya Jamur
13 Juni 2026 15:01
Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Siapkan Skenario Sewa Mobil Listrik dan Lelang Aset
13 Juni 2026 14:08
Anggaran BBM Tak Cukup Setahun, Pemkot Malang Lirik Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
13 Juni 2026 14:01
Rektor UB Buka Suara, Bantah Rencana Kampus Kelola SPPG
13 Juni 2026 12:00
FTAB Universitas Brawijaya Sabet Juara SDGs 9 di Ajang ICSDGs 2026
.png)