Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap Di Kediri

16 Juli 2026 21:01 16 Jul 2026 21:01

Kukuh Kurniawan, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap Di Kediri

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana disamping Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono (kanan) dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polresta Malang Kota, Kamis, 16 Juli 2026 (Foto : Kukuh / Ketik)

KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota kembali mengungkap jaringan sindikat peredaran narkoba yang beroperasi lintas kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka ANH yang sebelumnya ditangkap pada 29 Juni 2026 dengan barang bukti 2 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan dari tersangka ANH diduga kuat merupakan bagian dari sindikat lintas daerah.

"Dari temuan tersebut kemudian dilakukan pendalaman. Pada 11 Juli 2026, tim mendapatkan informasi bahwa sindikat tersebut berada di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri," jelasnya dalam konferensi pers ungkap kasus di Polresta Malang Kota, Kamis, 16 Juli 2026.

Sesampainya di Pare, petugas menangkap dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang berperan sebagai kurir.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China berwarna hijau serta 2.480 butir ekstasi.

"Kemasan sabunya mirip dengan yang dimiliki tersangka ANH, sehingga diduga kuat mereka merupakan satu jaringan. Barang bukti ekstasinya juga jauh lebih banyak, hampir lima kali lipat dibandingkan pengungkapan sebelumnya," tambahnya.

Berdasarkan penyidikan lebih lanjut, ANH, MS, dan MR berperan sebagai penerima, perantara, sekaligus pengedar. Mereka dikendalikan oleh seseorang berinisial F yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali, dengan rincian empat kali mengedarkan sabu dan dua kali mengedarkan ekstasi. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap transaksi," terangnya.

Untuk memberikan efek jera, Polresta Malang Kota menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui jeratan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

"Dari pengungkapan sindikat di Malang dan Kediri ini, kami menduga masih ada keterlibatan pelaku lain yang berasal dari Sumatera. Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini kami dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Malang dan sekitarnya," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota peredaran narkoba Putu Kholis Aryana