Tipu Teman Sendiri Lewat Investasi Proyek Fiktif, Pria di Malang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

15 Juli 2026 15:51 15 Jul 2026 15:51

Kukuh Kurniawan, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tipu Teman Sendiri Lewat Investasi Proyek Fiktif, Pria di Malang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa, Fiqih Dwi Nugroho (memakai rompi oranye) saat menjalani sidang tuntutan di PN Malang, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Gara-gara menawarkan investasi lewat proyek fiktif, Fiqih Dwi Nugroho yang merupakan warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di hadapan majelis Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 15 Juli 2026. 

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, mengatakan, tuntutan itu diajukan setelah pihaknya meyakini adanya unsur pidana sesuai dakwaan kedua. Yakni, tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. 

"Hari ini, agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fiqih Dwi Nugroho. Menurut kami, perbuatannya telah memenuhi unsur dakwaan kedua yaitu Pasal 492 KUHP dan dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," jelasnya kepada Ketik.com.

Dalam pertimbangannya, pihaknya menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya korban tidak memaafkan dan terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. 

Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, terdakwa Fiqih belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya tersebut. 

"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,5 miliar. Namun, terdakwa memiliki itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang sebesar Rp750 juta," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Hasyimi menuturkan, peristiwa itu berawal dari Tiki Kartika Boedidarma yang didatangi oleh Fiqih di rumahnya di Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Agustus 2021 lalu.

Karena merupakan teman dekat dan sudah kenal sejak 2019, korban pun percaya dengan tawaran investasi proyek pembangunan ruko di Pandaan serta proyek pengaspalan jalan di kawasan sekitar Lanud Abdulrachman Saleh Malang. 

"Jadi, terdakwa ini menawarkan keuntungan sebesar Rp350 juta. Setelah itu, klien saya menyerahkan modal secara bertahap sebanyak tiga kali dalam dua bulan dengan total Rp1,5 miliar," ungkapnya. 

Dalam proses pendanaan tersebut, dilakukan oleh korban kepada pelaku tanpa jaminan. Dengan rincian untuk proyek di Pandaan senilai Rp500 juta dan pengaspalan jalan senilai Rp1 miliar. 

Namun dalam prosesnya, proyek pengaspalan ternyata bukan milik terdakwa dan pembangunan ruko tidak dikerjakan. Sedangkan dana yang sudah terlanjur ditransfer oleh korban, justru disalahgunakan untuk foya-foya dan kepentingan pribadi terdakwa. 

Saat diminta Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh korban, terdakwa selalu berkelit. Hingga akhirnya kecurigaan memuncak dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada tahun 2024 lalu. 

"Sebagian dana sebesar Rp750 juta memang telah dikembalikan oleh terdakwa. Namun, korban masih mengalami kerugian senilai Rp750 juta dan belum ada itikad baik sama sekali untuk mengembalikan," tambahnya. 

Terkait tuntutan tiga tahun dan enam bulan yang dibacakan oleh JPU, pihaknya merasa hal itu telah sesuai. Karena tuntutan tersebut sudah mendekati ancaman pidana maksimal dalam pasal yang menjerat terdakwa. 

"Kami cukup puas dengan tuntutan ini. Harapan kami saat vonis majelis hakim nanti, tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tipu Teman Sendiri Investasi Proyek Fiktif Fiqih Dwi Nugroho Tuntutan Jpu PN Malang Moh Heriyanto