KETIK, MALANG – Peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah fantastis digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polresta Malang Kota menyita 1,4 ton bahan baku kosmetik berbahaya siap edar sekaligus menciduk dua orang tersangka yang menjadi dalang di balik bisnis ilegal tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
"Ada temuan kasus baru dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, terkait perkara sediaan farmasi dan bahan baku kosmetik ilegal yang tidak sesuai standar keamanan. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda," ujarnya, Kamis, 16 Juli 2026.
Pengungkapan kasus kosmetik ilegal ini bermula dari penggerebekan di kawasan Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 9 Juli 2026. Dari sana, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengendus lokasi kedua di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada 12 Juli 2026.
"Ada dua tersangka yang kami amankan, yaitu inisial RW (34), warga Kecamatan Sukun Kota Malang, serta SHS (43), warga Kabupaten Kediri. Keduanya memiliki latar belakang pekerjaan karyawan swasta," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita 15 jenis barang bukti, mulai dari peralatan produksi, kendaraan operasional, hingga 1,4 ton bahan baku kosmetik ilegal. Bahan baku kimia berbahaya tersebut di antaranya berupa gel, krim, pewarna, pewangi, cetyl alcohol, stearic acid, white oil, hingga triethanolamine (TEA).
"Secara umum, itu memang bahan untuk pembuatan kosmetik tetapi mereka meracik serta mengemas tanpa mematuhi standar keahlian, keamanan, dan mutu. Mereka mempelajari cara meracik serta membuat kosmetik secara otodidak lewat internet," terangnya.
Dari racikan tersebut, pelaku memproduksi berbagai jenis kosmetik ilegal mulai dari face tonic, pelembap, hingga body lotion. Produk-produk tanpa label ini kemudian dikemas dalam botol plastik dan dijual murah melalui e-commerce (platform belanja online).
"Untuk pelaku SHS, sebagai penyedia bahan baku dan telah melakukannya selama dua tahun. Sedangkan pelaku RW, telah melakukan produksi kosmetik ilegal ini selama tiga bulan. Potensi keuntungan yang didapatkan dari penjualan bahan baku dan produksi, berkisar lebih dari Rp100 juta," bebernya.
Kombes Pol Putu Kholis menambahkan, kosmetik ilegal racikan tersangka ini sangat berbahaya bagi kesehatan kulit. Pasalnya, kandungan bahan kimia di dalamnya dapat memicu iritasi, peradangan, alergi, mual, bercak kemerahan, hingga perubahan pertumbuhan sel yang berpotensi menyebabkan kanker kulit.
"Pasal yang kami terapkan kepada tersangka adalah Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya. (*)
.png)