DPRD Kota Malang Sebut Perda Bangunan Gedung Jadi Modal Kuat Penertiban Bangunan Liar

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

11 Apr 2026 15:19

Thumbnail DPRD Kota Malang Sebut Perda Bangunan Gedung Jadi Modal Kuat Penertiban Bangunan Liar
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan Perda Bangunan Gedung menjadi landasan kuat Pemkot Malang untuk menertibkan bangunan liar. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – DPRD bersama Pemerintah Kota Malang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan dan Gedung. Ketika telah disahkan nanti, Perda Bangunan Gedung diharapkan mampu menjadi modal kota bagi Pemkot Malang untuk melakukan penertiban bangunan liar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. Menurut Dito, Perda Bangunan Gedung menjadi landasan dalam menjalankan prinsip pengaturan terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

Selain itu dalam Perda Bangunan Gedung juga mengatur aspek perekonomian baik melalui perizinan maupun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dihasilkan melalui optimalisasi penyelenggaraan bangunan dan gedung.

"Jadi Perda Bangunan Gedung ini sebagai landasan, ada beberapa prinsip-prinsip untuk melindungi, kemudian ada aspek memberikan pengaturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk aspek ekonomi juga. Baik secara perizinannya maupun juga ada potensi PAD yang bisa didapatkan dari penyelenggaraan bangunan gedung," ujarnya, Sabtu 10 April 2026.

Baca Juga:
Pecah! 30 Ribu Penonton Meriahkan Konser Hey Slank di Kota Malang

Melalui Perda Bangunan Gedung nanti, Pemerintah Kota Malang dapat membuat terobosan berupa sanksi administrasi yang bersifat disinsentif. Sanksi tersebut membuat penyelenggara maupun pemilik bangunan gedung yang terbukti melanggar harus membayar denda.

Menurut Dito sudah banyak daerah yang menerapkan sanksi terhadap bangunan yang melanggar dan tidak sesuai aturan. Denda tersebut nantinya masuk menjadi PAD Kota Malang.

"Jadi pengenaan sanksi kepada bangunan gedung yang melanggar berupa denda. Nah, itu bisa masuk dalam PAD. Di beberapa kota sudah melakukan itu dan saya kira ini satu hal terobosan yang kita lakukan di Kota Malang juga," lanjut Dito.

Menurut politisi Partai NasDem Kota Malang itu, Perda Bangunan Gedung memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Dengan demikian Pemerintah Kota Malang memiliki dasar kuat dan dapat bersikap tegas untuk melakukan penertiban bangunan gedung yang menyalahi aturan.

Baca Juga:
[FOTO] Sensasi Kuliner Italia di Malang, Cicipi “Torre Del Gusto” Italian All You Can Eat Dinner di Hotel Santika Premiere

Pasalnya, banyak bangunan yang menyalahi aturan justru memicu persoalan baru di Kota Malang. Mulai dari kemacetan, banjir, dan mengganggu ketertiban umum.

"Nah, yang menjadi poin penting adalah dengan adanya Perda Bangunan Gedung ini, bangunan-bangunan yang berada di atas tanah, di atas air, termasuk khususnya di PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) yang itu menjadi sumber masalah di Kota Malang. Seperti macet, masalah ketertiban umum, masalah banjir," kata Dito.

Dito mencontohkan beberapa saat lalu ketika peninjauan drainase di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Salah satu masalah yang ditemukan ialah terdapat beberapa bangunan yang melanggar dan berada di kawasan sempadan sungai. Akibatnya drainase yang telah dibangun belum dapat berfungsi secara optimal dan masih memicu genangan.

"Kemarin sempat disidak Pak Wagub Jatim, salah satunya karena bangunan yang ada di PSU, di sempadan. Dengan adanya Perda ini, memperkuat PP 16 Tahun 2021 sehingga bisa dilakukan penertiban. Sehingga semakin kuat legitimasi dari Pemerintah Kota Malang, Satpol PP, untuk bisa melakukan penertiban," tegasnya.

Untuk melakukan penertiban, Pemkot Malang juga harus memperkuat upaya pendataan bangunan-bangunan yang melanggar. Pendataan harus menyertakan nama pemilik, TPA (Tim Profesi Ahli) dan TPT (Tim Penilai Teknis) yang menjadi instrumen dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Malang.

Setelah pendataan, dapat dilakukan kajian untuk menetapkan apakah bangunan tersebut bersifat melanggar atau tidak.

"Kemudian dalam menindaklanjuti seperti temuan-temuan yang disampaikan masyarakat. Peran masyarakat juga penting dan itu diatur dalam Perda Bangunan Gedung untuk bisa melaporkan, mengadukan bangunan-bangunan yang mungkin melanggar atau indikasi melanggar," pungkas Dito.(*)

Baca Sebelumnya

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

Baca Selanjutnya

Rp650 Juta Belum Cukup, Bonus untuk Anggota Paskibraka Kabupaten Pacitan Nihil

Tags:

Perda Bangunan Gedung PBG Ranperda Bangunan Gedung Bangunan liar DPRD Kota Malang Komisi C DPRD Kota Malang Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Konflik Global Picu Gejolak Harga Bahan Pokok di Kota Malang, Pemerintah Siapkan Intervensi

20 April 2026 16:40

Konflik Global Picu Gejolak Harga Bahan Pokok di Kota Malang, Pemerintah Siapkan Intervensi

Waspada Kanker Serviks, Dinkes Kota Malang Temukan Puluhan Kasus di 2025

20 April 2026 16:35

Waspada Kanker Serviks, Dinkes Kota Malang Temukan Puluhan Kasus di 2025

Cegah Kanker Serviks, 1.800 Perempuan Kota Malang Ikuti Pemeriksaan HPV DNA dan IVA Gratis

20 April 2026 15:35

Cegah Kanker Serviks, 1.800 Perempuan Kota Malang Ikuti Pemeriksaan HPV DNA dan IVA Gratis

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

19 April 2026 11:12

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

18 April 2026 18:16

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

18 April 2026 17:12

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend