KETIK, LEBAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa minuman keras atau minuman beralkohol tidak boleh dijual bebas di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya laporan terkait peredaran minuman beralkohol di sejumlah wilayah.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan bahwa peredaran dan penjualan minuman keras di Kabupaten Lebak diawasi secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak boleh. Minuman keras (miras) tidak boleh dijual bebas di Kabupaten Lebak. Peredaran minuman beralkohol sangat dibatasi dan diawasi secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yani kepada wartawan, Minggu malam 17 Mei 2026.
Menurutnya, penjualan minuman beralkohol di Indonesia tidak dapat dilakukan secara bebas karena telah diatur melalui berbagai regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Penjual wajib memiliki izin resmi. Penjualan tanpa izin merupakan tindakan ilegal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan serta Pemakaian, Pembuatan, dan Penyaluran Minuman Keras.
Dalam perda tersebut, lanjut Yani, diatur secara tegas larangan peredaran, penyaluran, hingga penjualan minuman keras di warung maupun pertokoan di wilayah Kabupaten Lebak.
Selain aturan daerah, pengendalian minuman beralkohol juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Aturan tersebut menegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan barang dalam pengawasan pemerintah.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya dapat dijual di lokasi tertentu seperti hotel, bar, restoran, dan tempat lain yang telah ditetapkan pemerintah daerah dengan syarat khusus.
Penjualan juga wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin perdagangan sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol turut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Permendag Nomor 25 Tahun 2019.
Disperindag Kabupaten Lebak memastikan akan terus melakukan pengawasan bersama aparat terkait guna mencegah peredaran minuman keras ilegal di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin,” pungkas Yani.(*)
