KETIK, JEMBER – Dugaan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai kecaman luas. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai marwah lembaga pendidikan keagamaan.
Dalam pernyataannya, Menag mengaku prihatin atas kasus yang menyeret salah satu pengasuh pondok pesantren tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Islam.
Pemerintah melalui Kementerian Agama, kata Nasaruddin, mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, pelaku harus dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mendukung penegakan hukum, Kementerian Agama juga mengambil langkah administratif dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di pesantren tersebut. Proses pencabutan izin operasional lembaga juga tengah dikawal secara serius.
Tak hanya itu, Kemenag turut memfasilitasi pemindahan para santri agar proses pendidikan mereka tetap berjalan tanpa terganggu akibat kasus tersebut.
Sikap tegas pemerintah mendapat dukungan dari Rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Hepni. Ia menilai pesantren sejatinya harus menjadi ruang aman bagi santri untuk belajar dan membangun karakter, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Menurut Hepni, langkah yang diambil Menteri Agama menunjukkan komitmen kuat negara dalam menjaga integritas lembaga pendidikan Islam sekaligus melindungi para santri dari tindak kekerasan seksual.
Ia juga mengingatkan agar kasus serupa tidak ditutup-tutupi demi menjaga nama baik institusi. Semua lembaga pendidikan, kata dia, harus memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan perlindungan terhadap korban berjalan maksimal.
“Kepercayaan masyarakat kepada pesantren harus dijaga dengan menghadirkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan berintegritas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2026).
Diketahui, aparat penegak hukum telah menetapkan AS, pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut, sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
