KETIK, PEMALANG – Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Kundhimiarso, menyoroti maraknya dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.
Kundhimiarso menilai pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH) terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang dinilai merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kundhimiarso, menyusul kembali mencuatnya informasi mengenai aktivitas prostitusi yang diduga masih berlangsung di sejumlah titik di Kabupaten Pemalang, khususnya kawasan sebelah utara Terminal Pemalang atau orang sekitar menyebutnya Calam.
Menurutnya, praktik prostitusi di kawasan tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Meski beberapa kali dilakukan razia, penindakan dinilai tidak konsisten sehingga aktivitas serupa kembali muncul.
“Semua orang tahu di mana lokasi prostitusi itu, bukan rahasia lagi. Sudah bertahun-tahun berjalan, sering ada razia tapi hanya sesaat, tidak konsisten. Setelah itu tumbuh lagi. Ini pembiaran,” tegasnya, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menilai langkah aparat dalam menutup aktivitas prostitusi masih setengah hati. Kundhimiarso meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan tindakan yang lebih serius dan berkelanjutan.
“Kalau serius, jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Harus ada langkah kontinu dan konsisten. Kalau bangunan di sana tidak berizin, tidak punya PBG atau IMB, robohkan. Jangan terus dibiarkan,” ujarnya.
Selain menyoroti praktik prostitusi, Kundhimiarso juga menyinggung maraknya peredaran miras ilegal di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe karaoke di Pemalang. Ia menduga masih ada tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, namun belum tersentuh penindakan.
“Coba cek kafe-kafe karaoke di Pemalang, apakah ada izin penjualan miras? Tidak ada. Tapi dibiarkan begitu saja tanpa ada penindakan Satpol PP maupun aparat penegak hukum. Padahal jelas-jelas dijual secara bebas tanpa izin resmi,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk meningkatnya tindak kriminalitas di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Pemalang telah berulang kali memanggil instansi terkait dan menggelar rapat kerja untuk membahas persoalan tersebut. Namun hingga kini, ia menilai belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Kita sudah sering memanggil instansi terkait dan menggelar rapat kerja bersama. Sudah berulang kali meminta agar ada langkah dan tindakan serius, tapi tidak ada langkah nyata,” ungkapnya.
Meski demikian, Kundhimiarso menegaskan DPRD memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan langsung terhadap dugaan praktik prostitusi maupun peredaran miras ilegal.
“Kami DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan. Yang bisa kita lakukan adalah pengawasan dan mendorong dinas, instansi terkait serta APH agar lebih serius mengatasi persoalan ini,” pungkasnya.(*)
