KETIK, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan adanya potensi meningkatnya aksi main hakim sendiri apabila negara tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Yusril menyusul maraknya tindak kejahatan jalanan seperti pencurian, perampokan, dan pembegalan yang belakangan cenderung meningkat di berbagai daerah.
Oleh karena itu, ia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polisi perlu meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat. Jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri juga akan meningkat," ujar Yusril, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Yusril, lemahnya rasa aman di tengah masyarakat dapat memunculkan persoalan baru, yakni tindakan penganiayaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan. Bahkan, aksi tersebut berpotensi menyebabkan korban jiwa.
Yusril menyoroti sejumlah kasus aksi main hakim sendiri yang terjadi di Bali dan Morowali. Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor meninggal dunia setelah menjadi sasaran amukan massa.
"Dalam peristiwa-peristiwa itu tidak tampak adanya pencegahan oleh aparat penegak hukum, sehingga massa leluasa memukuli korban hingga meninggal dunia. Tindakan pembiaran seperti ini, apabila terus berlanjut, dapat berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Negara wajib hadir dan mencegah semua ini," tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, Yusril menyatakan akan segera menggelar Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Rapat tersebut akan membahas langkah koordinasi dan sinkronisasi penanganan kejahatan jalanan, khususnya kasus pencurian, perampokan, dan pembegalan yang meresahkan masyarakat.
"Penyebab kejahatan jalanan memang banyak dan beragam. Ada faktor psikologis, sosial, maupun ekonomi. Namun, upaya pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu," kata Yusril.
Ia menilai persoalan kejahatan jalanan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai kementerian, lembaga, serta institusi terkait.
"Kami akan mengajak seluruh kementerian, badan, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengatasi persoalan ini," katanya.
"Bahkan lembaga-lembaga negara independen seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI juga akan dilibatkan agar penanganan kejahatan jalanan dilakukan secara komprehensif, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara," pungkas Yusril. (*)
