KETIK, MALANG – Pemerintah menegaskan tidak akan mengedepankan pendekatan pidana dalam menyikapi penyebaran budaya LGBTQ di Indonesia.
Sebaliknya, langkah yang diprioritaskan adalah upaya pencegahan dengan berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Perpres tersebut menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Pernyataan itu disampaikannya usai memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Yusril, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keutuhan bangsa sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
"Keputusan presiden harus kita hormati dan ini menjadi komitmen bersama dalam mempertahankan keutuhan nasional dan menangkal setiap ancaman pada bangsa kita, dan keyakinan kita sebagai bangsa religius yang berdasarkan Pancasila," ujarnya.
Yusril menjelaskan Indonesia memiliki landasan ideologi yang berbeda dengan sejumlah negara lain karena menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Karena itu, menurutnya, pemerintah memandang kebijakan tersebut selaras dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
"Tidak ada satu pun agama yang hidup di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBTQ dan segala akibat hukumnya. Itu sudah dituangkan di dalam keputusan presiden yang harus kita jaga dan amankan bersama-sama," kata Yusril.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan pemerintah tetap dapat menjadi bahan perdebatan dalam sistem demokrasi. Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk mendiskusikannya, baik melalui kajian akademik maupun ruang politik.
"Bahwa itu mau diperdebatkan secara akademik ataupun secara politik, ini negara demokrasi. Orang boleh memperdebatkan hal seperti itu, tapi kami pemerintah berkeyakinan masalah LGBTQ itu kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita, apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional kita," tegasnya.
Yusril menekankan pemerintah tidak memilih jalur pemidanaan dalam menyikapi persoalan tersebut. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mencegah penyebarluasan paham tersebut agar tidak semakin meluas, khususnya di kalangan generasi muda.
"Pidana tidak, tapi pemerintah mengantisipasi hal seperti itu. Sekarang hanya mencegah, paling tidak penyebarluasan paham ini. Pemerintah berkewajiban menjaga moral rakyatnya dan karena ini pemerintah mengambil kesimpulan seperti itu," ujarnya.
Ia juga menilai tanggung jawab menjaga moral masyarakat tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada keluarga maupun tokoh agama. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk dari ancaman yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita. Kita harus tetap menjaga identitas kita sebagai sebuah bangsa," pungkasnya. (*)
.png)