Skandal Sang Pengadil di Depok: KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Dugaan Suap Rp850 Juta

Editor: Muhammad Faizin

7 Feb 2026 06:00

Headline

Thumbnail Skandal Sang Pengadil di Depok: KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Dugaan Suap Rp850 Juta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers. (Foto: Dea/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi sengketa lahan. Penahanan dilakukan menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menahan lima orang tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep,  seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com dalam konferensi pers, yang digelar di Gedung KPK, Jumat, 6 Februari 2026. 

Dua tersangka utama dalam perkara ini adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Selain keduanya, KPK juga menahan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Baca Juga:
Langkah Preventif Perkuat Integritas, BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dalam putusan yang dibacakan pada 2023, PN Depok memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya—anak usaha di lingkungan Kementerian Keuangan—atas masyarakat setempat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun eksekusi pengosongan lahan baru diajukan pada Januari 2025.

Meski demikian, hingga Februari 2025 eksekusi belum juga dilakukan. PT Karabha Digdaya kemudian kembali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, warga setempat juga mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

Dalam proses tersebut, Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta bantuan juru sita Yohansyah Maruanaya untuk menjadi perantara kepada pihak perusahaan. Keduanya disebut meminta Yohansyah secara diam-diam menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar dengan dalih mempercepat pelaksanaan eksekusi.

“YOH selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH,” ujar Asep menjelaskan alur dugaan transaksi awal.

Baca Juga:
Wali Kota Batu Larang ASN Bawa Mobil Dinas Saat Lebaran dan Ingatkan Bahaya Gratifikasi

Permintaan fee sebesar Rp1 miliar itu akhirnya tidak disanggupi oleh pihak perusahaan. Setelah melalui kesepakatan, nilai fee diturunkan menjadi Rp850 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh pihak PT Karabha Digdaya kepada Yohansyah pada Februari 2026 di sebuah arena golf.

Asep mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan menggunakan cek yang dicairkan melalui mekanisme invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo. Dana tersebut diduga menjadi bagian dari praktik suap untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa.

Selain dugaan suap terkait eksekusi lahan, KPK juga menyoroti adanya dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Gratifikasi tersebut diduga mencapai Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing selama periode 2025 hingga 2026.

Penahanan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang pengembangan kasus berdasarkan alat bukti dan keterangan para tersangka. 

Operasi tangkap tangan terhadap hakim PN Depok ini menambah daftar panjang OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Tercatat, ini merupakan OTT keenam sejak awal tahun, setelah sebelumnya KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi, mulai dari pemeriksaan pajak, pemerasan terhadap pejabat daerah, restitusi pajak, hingga dugaan korupsi dalam kegiatan impor di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Sebelumnya

Taufik Zainal Abidin Resmikan Studio Podcast “Asahan Bicara”

Baca Selanjutnya

Sukseskan Mujahadah Kubro 1 Abad NU, PCNU Kabupaten Malang Siapkan 30 Ribu Makanan Gratis

Tags:

Suap Ketua PN Depok Gratifikasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu skandal sang pengadil

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar