Karya Jurnalistik untuk AI dan Agregator Berita Diminta Masuk Perlindungan Hak Cipta

11 Juni 2026 21:36 11 Jun 2026 21:36

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Karya Jurnalistik untuk AI dan Agregator Berita Diminta Masuk Perlindungan Hak Cipta

Suasana forum dengar pendapat Dewan Pers bersama organisasi pers dan pemangku kepentingan membahas usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. (Foto: Dewan Pers)

KETIK, JAKARTA – Dewan Pers menghimpun berbagai masukan dari organisasi pers, perusahaan media, dan pemangku kepentingan lainnya terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Kamis, 11 Juni 2026.

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Pers untuk memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers, terutama akibat perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Dalam forum tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi.

Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan pihaknya tengah berupaya mencari berbagai solusi atas tantangan yang dihadapi industri pers nasional.

"Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi," ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang mendapat perhatian luas.

Salah satunya adalah perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Selain itu, peserta juga mendorong pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan, serta perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.

Peserta forum menilai penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI telah menghasilkan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak.

Namun, manfaat tersebut dinilai belum diikuti mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.

Forum juga membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.

Sejumlah peserta menilai skema tersebut dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi.

"Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya," katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan perlindungan yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial karya jurnalistik.

"Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik, tetap diperbolehkan," ujarnya.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.

Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi dan asosiasi pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Pewarta Foto Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Jaringan Media Siber Indonesia. Turut hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).(*)

Tombol Google News

Tags:

Komaruddin Hidayat Totok Suryanto Dahlan Dahi Dewan Pers PWI Aji SPS AMSI JMSI Jakarta RUU Hak Cipta Karya Jurnalistik Hak Cipta Kecerdasan Buatan AI Platform Digital Perusahaan Pers kebebasan pers Berita Jakarta info jakarta