KETIK, YOGYAKARTA – Kebijakan pembatasan penggunaan internet bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diterapkan di Indonesia. Di balik tujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga dapat memunculkan tantangan baru apabila tidak disertai sistem yang tepat.
Salah satu perhatian muncul pada mekanisme verifikasi usia. Peneliti Center for Digital Society (CfDS) UGM, Hosea Immanuel Latumahina, menilai efektivitas pembatasan akses tidak cukup diukur dari seberapa ketat anak dilarang membuat akun media sosial. Menurutnya, keberhasilan kebijakan justru ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan pemenuhan hak mereka untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, serta berekspresi di ruang digital.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif apabila diiringi penguatan tata kelola platform digital. Platform media sosial, kata dia, akan terdorong mengembangkan layanan yang lebih ramah anak melalui penerapan fitur privacy mode, parental control, hingga sistem verifikasi usia yang lebih aman dan dapat dipercaya.
Selain mendorong industri digital berbenah, kebijakan tersebut juga berpotensi menurunkan berbagai risiko yang selama ini mengancam anak di internet. Dengan dukungan literasi digital yang memadai, pembatasan akses diyakini dapat membantu mengurangi kejahatan siber, memperkuat kemampuan kognitif, sekaligus meningkatkan keterampilan sosial anak.
Namun demikian, Hosea mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga memiliki sejumlah konsekuensi yang perlu diantisipasi. Salah satunya ialah berkurangnya kesempatan anak untuk memperoleh informasi maupun berpartisipasi di ruang digital.
Di sisi lain, pembatasan akses juga dinilai dapat mendorong anak beralih ke platform lain yang justru memiliki sistem keamanan lebih lemah. Kondisi itu berpotensi memperbesar risiko paparan terhadap konten maupun aktivitas digital yang kurang aman.
Tantangan lain yang tidak kalah penting ialah munculnya praktik manipulasi usia untuk mengakali sistem verifikasi. Menurut Hosea, apabila praktik tersebut semakin meluas, maka kredibilitas sekaligus efektivitas mekanisme verifikasi usia akan ikut menurun sehingga tujuan utama perlindungan anak menjadi sulit tercapai.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu membangun ekosistem digital yang benar-benar aman bagi anak. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penerapan standar teknis dan desain platform yang berorientasi pada kepentingan anak (child-centric), termasuk menghadirkan fitur perlindungan seperti privacy mode, persetujuan orang tua (parental consent), serta sistem age assurance sejak awal penggunaan layanan.
Selain pembenahan teknologi, Hosea menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform digital, orang tua, dan institusi pendidikan. Literasi digital beserta pendidikan etika bermedia perlu menjadi bagian dari proses pembelajaran agar anak mampu menggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab. Menurutnya, tanpa edukasi yang memadai, pembatasan akses hanya akan menunda berbagai risiko hingga anak melewati batas usia yang ditentukan.
Sebelumnya, perdebatan mengenai kebijakan pembatasan media sosial bagi anak juga menyoroti perlunya regulasi yang proporsional serta disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Berbagai negara memang mulai menerapkan kebijakan serupa, tetapi pendekatan dan tujuan yang digunakan berbeda-beda.
Di sisi lain, efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi perhatian karena penerapannya masih berada pada tahap awal. Sejumlah pihak menilai keberhasilannya baru dapat diukur setelah proses pelaksanaan berjalan optimal dan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan anak serta pemenuhan hak-hak mereka di ruang digital. (*)
