Warga Blitar Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Terkait Eksekusi Lahan Sengketa, Polisi Mulai Selidiki

26 Juli 2026 21:21 26 Jul 2026 21:21

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail Warga Blitar Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Terkait Eksekusi Lahan Sengketa, Polisi Mulai Selidiki

Seorang warga bernama Anik Purwanti (43) saat melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang diduga menjadi dasar pengajuan permohonan eksekusi objek sengketa ke Polres Blitar Kota, Minggu 26 Juli 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar kembali memasuki babak baru. Seorang warga bernama Anik Purwanti (43) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang diduga menjadi dasar pengajuan permohonan eksekusi objek sengketa ke Polres Blitar Kota, Minggu 26 Juli 2026.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota pada 16 Juli 2026 dengan Nomor STTLPM/162.SATRESKRIM/VII/2026/SPKT. Saat ini, perkara masih dalam penanganan Satreskrim untuk proses penyelidikan.

Objek yang menjadi pokok perkara berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01324 seluas 571 meter persegi di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Sengketa perdata atas lahan tersebut sebelumnya telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Blt tertanggal 26 November 2024.

Dalam laporannya, Anik mempersoalkan keberadaan Surat Kuasa tertanggal 15 September 2025 yang disebut digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan eksekusi oleh Tahmid Wahyudi melalui tim kuasa hukumnya.

Anik menduga terdapat ketidaksesuaian terkait waktu penerbitan surat tersebut. Menurutnya, pada tanggal yang tercantum dalam dokumen, Tahmid Wahyudi diduga masih berada di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga hal itu perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Untuk mendukung laporannya, Anik mengaku telah mengajukan permohonan data kepada sejumlah instansi, di antaranya Kantor Imigrasi Blitar, Direktorat Jenderal Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Data tersebut diharapkan dapat memperjelas keberadaan pihak yang diduga memberikan kuasa pada tanggal yang tercantum dalam dokumen.

Selain melapor ke Polres Blitar Kota, Anik juga mengirimkan pengaduan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada 20 hingga 21 Juli 2026.

“Saya hanya ingin kebenaran diuji. Kalau memang ada surat yang dipalsukan, proses hukum harus jalan. Ini demi keadilan dan kepastian hukum,” kata Anik.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Polres Blitar Kota masih melakukan penanganan awal terhadap laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukum yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.

Perlu diketahui, laporan kepolisian merupakan tahap awal proses penegakan hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila nantinya terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang dilaporkan maupun aparat penegak hukum, Ketik.com akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Tombol Google News

Tags:

Anik Purwanti Polisi Melaporkan Pemalsuan Surat Kuasa