KETIK, BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu, 29 Juli 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan baru bagi pengembangan sektor pariwisata dan penguatan perlindungan anak di Kabupaten Bojonegoro.
Dua Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2045 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Persetujuan diberikan secara aklamasi setelah Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat.
"Setuju," jawab anggota DPRD secara serempak sebelum pimpinan rapat menetapkan kedua Raperda tersebut sebagai keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Usai pengambilan keputusan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melanjutkan agenda dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama sebagai tahapan resmi pengesahan kedua Raperda.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi. Menurutnya, implementasi di lapangan menjadi faktor utama yang menentukan efektivitas kebijakan tersebut.
Karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait segera menindaklanjuti pengesahan tersebut dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memastikan seluruh program yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selaras dengan ketentuan dalam perda yang telah disahkan.
Setyo Wahono turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD beserta seluruh fraksi atas berbagai masukan, saran, dan catatan yang diberikan selama proses pembahasan hingga penyempurnaan kedua Raperda.
"Kami berharap dukungan moril dan politis dari segenap anggota DPRD serta seluruh lapisan masyarakat agar implementasi Peraturan Daerah ini dapat berjalan maksimal setelah resmi diberlakukan. Keberhasilan perda sangat bergantung pada komitmen dan kesadaran kita bersama," ujar Bupati.
Setelah seluruh agenda selesai, rapat paripurna resmi ditutup. Sebagai bagian dari tahapan pengesahan, Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar didampingi Wakil Ketua DPRD Sahudi dan Wakil Ketua DPRD Bambang Sutriyono menyerahkan naskah keputusan DPRD kepada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono.
Penyerahan dokumen tersebut menandai selesainya proses persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terhadap dua Raperda yang selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga resmi berlaku sebagai Peraturan Daerah (Perda). (*)
