KETIK, BATU – Viralnya keluhan wisatawan terkait tarif parkir mahal di kawasan Bukit Bintang, Kota Batu, pada malam Tahun Baru 2026 mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi, menegaskan bahwa lokasi parkir tersebut merupakan Tempat Khusus Parkir (TKP) yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pihak swasta.
“Parkir di Bukit Bintang merupakan Tempat Khusus Parkir yang pengelolaannya melekat pada pelaku usaha. Sistemnya terintegrasi dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak jasa parkir,” jelasnya, Sabtu, 3 Januari 2026.
Ia menerangkan, ketentuan PBJT diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2024. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan parkir di area usaha menjadi kewenangan pengelola swasta, bukan pemerintah daerah.
Sementara itu, kewenangan Dishub Kota Batu terbatas pada penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, termasuk pemungutan retribusi parkir sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/444/KEP/422.012/2022 terkait titik dan lokasi parkir di ruas jalan tertentu.
“Dishub tidak memiliki kewenangan mengelola parkir di Tempat Khusus Parkir seperti Bukit Bintang. Kewenangan kami hanya pada parkir tepi jalan umum sesuai perda yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif parkir kendaraan roda empat yang dipatok hingga Rp50 ribu per mobil. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan dinilai tidak wajar oleh wisatawan.
Sementara itu, Chilman mengakui viralnya keluhan masyarakat tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menyebut Dishub Kota Batu tengah mengkaji penyusunan regulasi baru guna meningkatkan kualitas pelayanan parkir, khususnya yang berkaitan dengan Tempat Khusus Parkir ke depan.
“Kami akan berupaya mendorong adanya regulasi baru agar pelayanan parkir, termasuk di TKP, dapat lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
