KETIK, PACITAN – Sisa kuota peserta didik Sekolah Rakyat (SR) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Pacitan diusulkan untuk dialihkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Langkah tersebut diambil menyusul minimnya jumlah calon siswa SD yang mendaftar.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, S.Sos., M.Si., mengatakan kuota Sekolah Rakyat yang diterima Pacitan tetap berjumlah 270 siswa untuk tiga jenjang pendidikan, yakni SD, SMP, dan SMA.

Sesuai skema awal, masing-masing jenjang mendapat kuota 90 siswa. Namun hingga proses seleksi selesai, jumlah peserta SD baru mencapai 20 siswa.

"Prinsipnya kuota tetap maksimal 270 siswa. Idealnya memang 90 untuk SD, 90 SMP, dan 90 SMA. Tetapi kenyataannya hampir di seluruh Indonesia, kuota SD belum terpenuhi. Di Pacitan sendiri baru terisi 20 siswa," kata Heri, Senin, 29 Juni 2026.

Baca Juga:
Usai PKL Ditata, Dishub Pacitan Akui Belum Ada Penataan Khusus Parkir di Alun-alun

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar usulan agar sisa kuota SD sebanyak 70 siswa dapat dialihkan ke jenjang SMP dan SMA yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak.

Jika usulan tersebut disetujui, maka komposisi sementara peserta didik Sekolah Rakyat Pacitan menjadi 20 siswa SD, 100 siswa SMP, dan 150 siswa SMA. 

Total keseluruhan tetap 270 siswa sesuai kuota yang diberikan pemerintah pusat

Usulan itu akan dibarengi dengan permohonan penambahan rombongan belajar (rombel) SMA kepada pemerintah pusat.

Baca Juga:
Respons Usulan Pasien TBC Dapat Jatah MBG, Kadinkes Pacitan: Kalau Bisa Semua Penyakit

"Hasil pleno hari ini akan kami usulkan sebagai permohonan penambahan rombel. Harapannya nanti ada persetujuan dari Kemensos sehingga kuota yang tidak terisi di SD bisa dimanfaatkan di jenjang SMA," ujarnya.

Heri menjelaskan, secara administratif persetujuan tertulis dari Kemensos memang belum diterbitkan. 

Namun, arahan mengenai fleksibilitas pembagian kuota telah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Sekretaris Jenderal Kemensos yang diikuti seluruh daerah penyelenggara Sekolah Rakyat.

"Secara surat memang belum ada, tetapi secara lisan sudah ada arahan. Kami juga sudah mengirim surat kepada Pak Sekjen sejak 9 Juni lalu. Jadi kami optimistis usulan ini bisa disetujui," jelasnya.

Meski terjadi perubahan komposisi, Heri memastikan tidak ada calon peserta didik yang dicoret karena keterbatasan kuota. 

Seluruh peserta yang lolos seleksi telah melalui proses verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan.

Ia menjelaskan, seleksi peserta mengacu pada ketentuan Kemensos dengan prioritas bagi keluarga dalam kategori desil 1 dan desil 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Namun, calon siswa dari luar kategori tersebut tetap dapat diterima melalui jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila hasil verifikasi membuktikan kondisi ekonomi keluarganya memang layak menerima bantuan.

"Semua sudah diverifikasi. Kalau ada yang bukan desil 1 atau 2 tetapi ternyata benar-benar tidak mampu setelah dicek di lapangan, tetap bisa diterima melalui jalur SKTM sesuai aturan yang berlaku. Seperti contoh yatim-piatu," katanya.

Dinsos Pacitan menargetkan kegiatan belajar mengajar Sekolah Rakyat dimulai pada 14 Juli 2026 sesuai jadwal yang disampaikan pemerintah pusat. 

Sementara itu, proses pengajuan perubahan kuota dan penambahan rombel SMA masih menunggu persetujuan resmi dari Kemensos.(*)