Kuasa Hukum Buka Suara soal Dugaan Perundungan Disabilitas Arjosari Pacitan

13 Agustus 2026 13:34 13 Agt 2026 13:34

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Kuasa Hukum Buka Suara soal Dugaan Perundungan Disabilitas Arjosari Pacitan

Kuasa hukum pria berinisial ARK, Mustofa Ali Fahmi, menunjukkan rekaman suara yang diperoleh dari para saksi. Ia juga memberikan keterangan terkait kasus dugaan perundungan terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, Pacitan, Kamis, 13 Agustus 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Kuasa hukum terduga pelaku pria berinisial ARK, Mustofa Ali Fahmi, angkat bicara soal kasus perundungan terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.

Ia dengan tegas membantah bahwa kliennya melakukan hal tak bermoral tersebut.

Berdasarkan keterangan dari lima saksi yang diperolehnya, tindakan terhadap korban tidak ada unsur paksaan seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan.

“Saksi-saksi menyatakan bahwa berita yang ada di media tidak sesuai dengan fakta yang ada pada waktu kejadian,” kata Mustofa kepada Ketik.com, Kamis, 13 Agustus 2026.

Melalui rekaman suara yang diperoleh Mustofa, seorang saksi bernama Faris menyampaikan kronologi kejadiannya.

"Assalamu'alaikum. Mas, saya Faris. Sebagai saksi, ingin meluruskan tentang masalah kejadian tersebut. Pada saat itu kan saya posisi lagi main game di pos. Terus belum lama Mas Borty datang membawa Arak. Nah, araknya posisi tinggal setengah. Akhirnya Mas Irul itu minta, jadi dikasih. Nah, masalah makan genteng, arak sama putung rokok itu tidak ada yang menyuruh mas," ucap Faris dalam rekaman yang ditunjukkan Mustofa.

Dia menyatakan bahwa kondisi korban saat kejadian dipengaruhi oleh situasi di lokasi. 

Korban disebut dalam kondisi mabuk dan kemudian memperagakan gerakan seperti orang kesurupan setelah diperdengarkan musik jaranan.

Ia melanjutkan, korban jug melakukan sejumlah aksi tersebut dalam suasana bercanda dan dipengaruhi minuman keras.

“Dalam kondisi mabuk, korban itu diputarkan musik jaranan plok. Akhirnya memperagakan orang yang sedang kesurupan dan beraksi seperti itu,” ungkapnya.

Menurutnya, keterangan tersebut menjadi informasi bantahan yang ingin disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang setelah video kejadian tersebut viral.

Mustofa juga mengungkapkan bahwa video tersebut diunggah secara sadar oleh ARK, namun bukan melalui media sosial.

"Diunggah ARK sendiri melalui WhatsApp, bukan ke medsos. Bukan dalam maksud diviralkan," ungkapnya.

Meskipun begitu, ia juga menyatakan tidak membenarkan tindakan terhadap penyandang disabilitas itu.

“Secara pribadi saya sebagai orang hukum, praktisi hukum, tidak membenarkan adanya perundungan terhadap orang-orang disabilitas. Saya di sini sebagai kuasa hukumnya ingin meluruskan itu saja,” ujarnya.

Terkait permintaan keluarga korban agar ARK menyampaikan permintaan maaf secara langsung, Mustofa mengatakan komunikasi antara ARK dan kakak korban, Landung Anjasmara, sudah dilakukan.

Komunikasi tersebut dilakukan melalui sambungan telepon karena Landung saat ini berada di Kalimantan.

“ARK sudah bisa komunikasi sama Mas Lando. Karena Mas Lando masih di Kalimantan, jadi via telepon,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan tidak berlanjut ke proses persidangan.

Mustofa menyebut opsi restorative justice dapat ditempuh sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, penyelesaian perkara harus tetap mempertimbangkan keadilan bagi korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku.

“Kita sama-sama mencari keadilan. Keadilan bagi korban seperti apa, keadilan bagi pelaku seperti apa. Jadi kita sebagai kuasa hukum dari terduga pun juga ingin mendapatkan keadilan,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya kakak korban, Landung Anjasmara (28), menyatakan belum menerima penyelesaian damai yang disebut telah dilakukan dalam perkara tersebut.

Landung menyebut pihak terduga memberikan uang Rp500 ribu kepada adiknya.

Namun, menurutnya, persoalan utama bukan mengenai nominal uang, melainkan tanggung jawab atas perlakuan yang dialami adiknya.

“Saya ingin ada rasa tanggung jawab dan permintaan maaf atas apa yang sudah dilakukan kepada adik saya,” kata Landung, Selasa, 11 Agustus 2026.

Landung juga menyatakan keluarganya tidak membutuhkan uang sebagai bentuk ganti rugi.

Ia bahkan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum apabila tidak ada penyelesaian yang dianggap adil.

“Kami akan lanjut hukum. Biar pelaku tahu gimana rasanya, karena sampai sekarang pelaku juga belum mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Kasus tersebut mencuat setelah video berdurasi sekitar 45 detik beredar di media sosial. 

Dalam video itu, korban MCF (21) diduga mengalami perlakuan yang merendahkan, termasuk dipaksa menjilat puntung rokok dan memakan pecahan genteng.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai ada atau tidaknya unsur paksaan dalam kejadian tersebut masih menjadi perbedaan antara keterangan pihak keluarga korban dan pihak kuasa hukum terduga.(*)

Tombol Google News

Tags:

Mustofa Ali Fahmi ARK Mohammad Choirul Fikri Landung Anjasmara Dugaan Perundungan Penyandang Disabilitas Arjosari Desa Gembong Desa Pagotan Restorative Justice Kasus Perundungan pacitan Berita pacitan Info Pacitan