Membongkar Borok Daycare Little Aresha: Yogyakarta Berbenah Usai Skandal Pengasuhan Anak Terbesar

28 April 2026 06:50 28 Apr 2026 06:50

Fajar Rianto, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Membongkar Borok Daycare Little Aresha: Yogyakarta Berbenah Usai Skandal Pengasuhan Anak Terbesar

Garis polisi terpasang di depan bangunan Daycare Little Aresha, Jalan Pakel Baru Utara No. 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, menyusul pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang kini tengah dalam proses hukum oleh Polresta Yogyakarta. (Foto: Olive for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha kini menyeruak sebagai luka kolektif bagi warga Yogyakarta. Tragedi yang menimpa 53 anak dari total 103 anak yang pernah dititipkan di sana bukan sekadar tindak pidana murni, melainkan alarm keras yang menyingkap kerapuhan sistem pengawasan lembaga pengasuhan anak yang selama ini luput dari perhatian serius.

Di balik dinding bangunan yang tampak tenang dan ramah, praktik pengasuhan yang jauh dari kata manusiawi berlangsung sistematis, bahkan melibatkan 13 pelaku dari unsur pengelola hingga pengasuh yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh pihak kepolisian.

Sisi Gelap dan Keberanian Pelapor

Kisah kelam ini bermula dari nurani seorang mantan karyawan yang tak lagi sanggup membendung keresahan melihat perlakuan kasar terhadap anak-anak di tempatnya bekerja. Kombes Pol Eva Guna Pandia selaku Kapolresta Yogyakarta mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dipicu oleh laporan mantan karyawan yang merasa terbeban secara moral karena ijazahnya sempat ditahan oleh pemilik daycare saat berniat mengundurkan diri.

"Awalnya dari karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan di situ kurang manusiawi. Sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan," ujar Kombes Pol Eva Guna

Warga sekitar lokasi pun mengaku terkecoh oleh tampilan luar daycare yang tampak biasa saja. Seorang warga berinisial F (40) menceritakan bahwa selama ini aktivitas di Little Aresha terlihat normal meskipun cenderung tertutup. Ia menuturkan bahwa dirinya memang kerap mendengar suara tangisan bayi dari dalam bangunan, namun tidak menaruh curiga karena menganggap hal tersebut adalah kewajaran di tempat penitipan anak.

 

Foto Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo (kiri), memberikan keterangan pers di Polresta Yogyakarta, Senin 27 April 2026, terkait langkah darurat dan pendampingan yang diberikan Pemkot Yogyakarta terhadap anak-anak korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. (Foto: Pemkot Yk for Ketik.com)Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo (kiri), memberikan keterangan pers di Polresta Yogyakarta, Senin 27 April 2026, terkait langkah darurat dan pendampingan yang diberikan Pemkot Yogyakarta terhadap anak-anak korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. (Foto: Pemkot Yk for Ketik.com)



"Ya nangis, namanya juga bayi, pikirnya kita kan rewel atau apa. Cuma gitu aja. Sebenarnya normal ya, enggak ada yang mencurigakan kalau dari luar," ungkap F.

Ia menambahkan bahwa para pengasuh di Little Aresha sebenarnya terlihat sangat ramah. "Ramah, orang sering dibawa ke rumah saya untuk berjemur gantian. Tapi memang kegiatannya sangat tertutup," tambahnya.

Langkah Darurat dan Audit Sistemik

Pemerintah Kota Yogyakarta segera mengambil langkah darurat setelah skala kasus ini terungkap. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa langkah prioritas pemerintah saat ini adalah memberikan perlindungan kepada korban, baik dari sisi hukum maupun sisi kemanusiaan.

"Kami harus secepatnya memberikan perlindungan kepada korban. Ketika aspek hukum ditangani kepolisian, maka kami fokus pada pendampingan dari sisi kemanusiaan," ujar Hasto dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Senin, 27 April 2026.

Selain pendampingan psikologis, Pemkot Yogyakarta  juga mulai melakukan asesmen medis terhadap kondisi tumbuh kembang anak, termasuk indikasi stunting atau gangguan kesehatan serius lainnya seperti pneumonia yang diduga akibat penelantaran. Pemkot juga memastikan pembiayaan pengasuhan alternatif bagi anak-anak korban ditanggung hingga akhir semester.

Temuan bahwa Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi menjadi katalisator bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan audit sistemik. Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menjelaskan bahwa Little Aresha belum dan tidak pernah mengajukan izin sebagai TPA atau PAUD/TK kepada Pemkot Yogyakarta. Penelusuran awal mendapati celah pengawasan yang sangat lebar, di mana hanya 37 dari total lembaga yang ada terdata memiliki izin, sementara lebih dari 30 lainnya terbukti ilegal dan luput dari verifikasi.

Terkait hal ini, Hasto Wardoyo dalam pertemuan dengan perwakilan orang tua di Rumah Dinas Wali Kota, sehari sebelumnya Minggu 26 April 2026 , menyatakan akan melakukan sweeping terhadap seluruh daycare di Kota Yogyakarta tanpa terkecuali.

"Ini menjadi pembelajaran bersama lintas sektor agar ke depan regulasi dan pengawasan bisa jauh lebih baik," tandas Hasto.

Menanti Keadilan bagi Korban

Proses penegakan hukum kini berjalan cepat di bawah penanganan intensif Polresta Yogyakarta. Ketegasan aparat menjadi krusial, mengingat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyoroti kasus ini sebagai salah satu insiden dengan jumlah korban terbanyak dalam beberapa tahun terakhir. Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menekankan, "Ini kasus dengan jumlah korban yang besar. Semua anak harus mendapatkan pendampingan sosial dan perlindungan hukum secara penuh."

Di sisi lain, para orang tua korban yang diwakili oleh Anto, berharap adanya keadilan dan pemulihan kondisi bagi anak-anak mereka.

"Harapan kami dari pertemuan ini bisa memberikan titik terang dan bantuan dukungan kepada kami. Memberikan pengawalan proses hukum ini seadil-adilnya dan pendampingan khususnya untuk anak-anak kami secara psikis agar kembali menjadi anak yang seutuhnya normal," tutur Anto seusai pertemuan dengan Wali Kota pada Minggu 26 April 2026. Saat ini, Pemkot Yogyakarta melalui UPT PPA terus membuka layanan pendampingan bagi keluarga korban melalui hotline 08112857799.

Kasus ini kini menjadi cermin buram bagi dunia pengasuhan anak di perkotaan, di mana pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ke depan tidak boleh lagi bersifat administratif semata, melainkan harus memastikan praktik pengasuhan benar-benar aman bagi anak.

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi preseden penting bahwa setiap pelanggaran hak anak di ruang pendidikan maupun pengasuhan akan ditindak tanpa kompromi demi menciptakan lingkungan yang benar-benar ramah bagi masa depan anak-anak Indonesia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Daycare Little Aresha kekerasan anak Penelantaran Anak Polresta Yogyakarta Pemkot Yogyakarta Hasto Wardoyo perlindungan anak Berita Yogyakarta Kriminalitas Anak