Tipu Pelaku UMKM dengan Modus Pinjaman Dana, Bramasta Jalani Sidang di PN Surabaya

31 Juli 2025 22:39 31 Jul 2025 22:39

Thumbnail Tipu Pelaku UMKM dengan Modus Pinjaman Dana, Bramasta Jalani Sidang di PN Surabaya
Bramasta Afrizal Riyadi terdakwa kasus penipuan puluhan UMKM di Surabaya jalani sidang di Pengadilan Negeri, Kamis, 31 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Bramasta Afrizal Riyadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang menyasar pelaku UMKM di Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa menipu pelaku UMKM dengan modus pinjaman dana.

Surat dakwaan ini dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Bramasta tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, ia mengajak Rengga dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza merekayasa program pinjaman fiktif dengan melakukan sosialisasi langsung ke warga UMKM di Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal Surabaya.

“Dalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim ada kerja sama resmi antara Pemkot Surabaya dan Kredivo. Warga hanya diminta menyerahkan KTP dan nomor HP. Uang disebut akan langsung diantar ke warung dan tidak perlu khawatir dengan tagihan awal,” terang Reiyan, Kamis, 31 Juli 2025.

Sosialisasi dilakukan di Balai RW dengan hadiah kuis uang tunai dan janji kredit tanpa bunga sebagai bentuk promo akhir tahun. Untuk meyakinkan para korban, digunakan pula nama CV Grand Jaya Ambasador milik Rengga. Bramasta menjabat sebagai direktur utama.

Namun kenyataannya, setelah limit pinjaman dari para warga UMKM berhasil diajukan dan cair melalui aplikasi pinjaman, uang tersebut langsung dibelanjakan oleh terdakwa ke pihak jasa gestun (gesek tunai) dan dikuras. Salah satunya melalui akun Instagram @Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya.

Alih-alih digunakan untuk usaha UMKM, dana hasil gestun ditransfer ke rekening terdakwa dan Rengga, lalu dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Para warga baru sadar tertipu saat mulai menerima tagihan cicilan dari pihak aplikasi pinjaman online.

“Total kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 304.451.490 dari tiga kelurahan. Tidak ada satupun dana pinjaman yang diterima oleh para korban,” ungkap Jaksa.

Dalam dakwaan itu, Bramasta telah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.

Dengan dakwaan tersebut, Bramasta membenarkan perbuatannya. Ia bahkan menerima dakwaan dari JPU. "Saya tidak keberatan yang mulia," ujarnya.

Hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penipuan UMKM Pengadilan Negeri Surabaya Pengadilan Hukum di Surabaya Surabaya PN Surabaya