Tercepat se-Indonesia, DPRD Kabupaten Bandung Sahkan KUA PPAS 2026 dan Propemperda

11 Agustus 2025 20:19 11 Agt 2025 20:19

Thumbnail Tercepat se-Indonesia, DPRD Kabupaten Bandung Sahkan KUA PPAS 2026 dan Propemperda
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat pengesahan KUA PPAS ,  di Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung, Senin (11/8/25).(Foto: Iwa/Ketik)

KETIK, BANDUNG – Dalam waktu yang relatif singkat, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung akhirnya mengesahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu dalam sidang paripurna sekaligus disepakati pula Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan, pengesahan KUA PPAS Kabupaten Bandung ini merupakan pengesahan tercepat se-Jawa Barat bahkan se-Indonesia.

"Ini adalah persetujuan KUA PPAS tercepat se-Jawa Barat bahkan se-Indonesia. Karena daerah-daerah lain belum melaksanakan paripurna untuk KUA PPAS 2026 dan Propemperda 2026," ungkap Bupati Bandung seusai sidang paripurna,  di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin 11 Agustus 2025.

Karena itu Bupati menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas sinergi dan kerjasama dalam melaksanakan rangkaian proses penyusunan KUA PPAS 2026 besama Tim Perumus Anggaran Daerah (TAPD) Pemkab Bandung, mulai dari awal proses hingga tercapai kesepakatan.

"Kesepakatan ini merupakan wujud nyata dari sinergi dan kolaboasi serta kesepahaman bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal kebijakan anggaran daerah dan pembuatan regulasi daerah," ujar Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini. 

Regulasi dimaksud seperti disetujuinya pula Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kang DS menyebut Propemperda merupakan instrumen perda yang disususn secara terencana dan terpadu serta sistematis untuk jangka waktu satu tahun, yang dimasukan ke dalam Program Legislasi Daerah Prolegda tahun 2026.

Bupati Kang DS menyebut kelima rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan disusun antara lain; Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda Kesehatan.
Kemudian Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Anak; Raperda Pengarusutamaan Gender, serta raperda tentang perubahan atas 5 perangkat daerah.

"KUA PPAS 2026 an Propemperda 2026 yang etlah disepakati ini merupakan dua pilar penting yang saling melengkapi kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan regulasi daerah yang kokoh, bagi terwujudnya Kabupaten Bandung yang Lebih Bedas, Maju Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas" tandas Kang DS.

Kesepakatan ini menurutnya juga menjadi salah satu pijakan strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, terukur dan berpihak kepada masyarakat luas ke depan.

"Saya akan terus melakukan upaya agar tranparasi anggaran dapat terus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan pinsip akuntabilitas, sehingga manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Kabupaten Bandung," pungkas Kang DS.

Tombol Google News

Tags:

Sidang Paripurna dprd kab bandung BUPATI BANDUNG dadang supriatna kua ppas Propemperda paripurna