KETIK, GRESIK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujungpangkah, Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Seorang pemuda berinisial MDRA (23) ditangkap setelah terbukti membobol rumah tetangganya sendiri di Desa Canga'an, Kecamatan Ujungpangkah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp52 juta.
Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan pada Senin, 1 September 2025. Saat itu, korban mengecek rumahnya dan menemukan jendela lantai atas tidak terkunci. Setelah diperiksa, uang tunai Rp2 juta dan beberapa surat berharga serta perhiasan telah raib.
"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Pada Rabu, 3 September 2025, pelaku berhasil diamankan saat berada di warung kopi Desa Canga'an," jelas Iptu Suwito, Sabtu, 6 September 2025.
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa MDRA telah melakukan pencurian berulang kali, tidak hanya sekali. Pelaku mengaku sudah membobol rumah korban sebanyak tujuh kali sejak tahun 2024. Modus operandi yang digunakan selalu sama, yaitu membobol rumah saat dalam keadaan kosong.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya sepasang sandal selop putih dan satu ikat pinggang cokelat.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan," pungkas Iptu Suwito.
Berikut rincian catatan pencurian yang dilakukan pelaku:
- Sebelum Ramadan 2024: Mencuri uang Rp3,8 juta dan dua bungkus rokok.
- Februari 2025: Mencuri uang Rp3,2 juta dan 550 Ringgit Malaysia.
- Saat salat Tarawih 2025: Mencuri uang Rp4 juta dan ¥400 Yen Jepang.
- Saat Idulfitri 2025: Mengambil uang Rp8 juta, 30 Ringgit Malaysia, €5 Euro, SGD20, dan HKD100.
- Saat ada hiburan elektone 2025: Mencuri uang Rp3,5 juta, satu bungkus rokok, dan dua korek api.
- Saat Iduladha 2025: Mengambil uang Rp835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api.
- 29 Agustus 2025: Melakukan pencurian terakhir dengan nilai uang Rp1,82 juta. (*)