KETIK, SURABAYA – Rumah Sakit Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya membuka lowongan kerja. Pendaftaran hanya buka selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 13 hingga 15 April 2026.
Pihak RSUD Dr Soetomo Surabaya membuka lowongan kerja untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Badan Layanan Daerah (BLUD).
Proses rekrutmen BLUD ini dalam keterangan resmi, dari dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tanggal 18 Februari 2025 Nomor: B/760/SM.01.00/2025 perihal Tanggapan Terhadap Urgensi Pemenuhan Kebutuhan SDM pada Instansi BLUD;
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS; dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/968/013/2025 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Bagi anda yang ingin mendaftar, pastikan melampirkan dokumen persyaratan berupa dokumen asli yang sah, lengkap, serta terbaca dengan jelas. Dokumen di-scan dan diunggah melalui laman https://rsudrsoetomo.jatimprov.go.id/rekrutmen sesuai dengan format dan ukuran (size) yang telah ditentukan dalam aplikasi pendaftaran. (*)
