KETIK, SURABAYA – Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjalani sidang perdana kasus dakwaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Kamis, 11 Juni 2026.
Ia duduk di kursi terdakwa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Pada sidang perdana, Maidi yang hadir di PN Tipikor mengenakan pakaian batik, berpeci dengan rompi KPK berwarna oranye masuk ke ruang Sidang Cakra, sekitar pukul 09.31 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian oleh, Ikhsan Fernandi, Tonny Frengky Pangaribuan dan Fengki Indra.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Maidi memberikan tanggapan terkait perkara dugaan kasus korupsi mengenai pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan JPU.
Menurutnya, pembangunan TPA Winongo dilakukan karena melihat kondisi darurat terkait pengelolaan sampah yang mengancam pencemaran lingkungan.
"Seusai surat Menteri Lingkungan Hidup. Ada 13 kota di Indonesia yang masuk kondisi darurat, sehingga Kota Madiun harus segera melangkah mengatasinya," katanya saat skorsing sidang.
Lanjutnya, pemerintah kota ketika itu berupaya mencari dukungan dari sejumlah pengusaha di sekitar lokasi untuk membantu penanganan masalah lingkungan.
“Di situ terjadi pencemaran lingkungan, pencemaran udara, pencemaran air. Karena itu kami mengajak beberapa pengusaha yang ada di sekitar untuk ikut mengatasinya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Maidi membantah adanya keterkaitan bantuan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan proses perizinan usaha.
"CSR tidak menjadi syarat perizinan. Tidak ada hubungan antara CSR dengan perizinan," sambungnya.
Sementara itu kuasa hukum Maidi, Wafda Hadian Umam mengatakan, pihaknya masih mempelajari lebih lanjut terkait dakwaan dari JPU.
"Pada dasarnya kami menghargai pemeriksaan dan persidangan yang sedang berlangsung dan untuk dakwaannya, nanti kami akan pelajari terlebih dahulu sebelum kami membuat eksepsi atau jawaban," katanya.
Di sisi lain, JPU Tonny telah membacakan surat dakwaan Maidi dan dakwaan Rochim.
"Pada intinya dakwaan ini ada dua perbuatan, adanya penerimaan uang, ada uang terkait proses perizinan yang iterima dari Pak Rochim. Jadi itu penerimaan Maidi melalui Pak Rochim terkait TPA Winongo dengan modus menggunakan istilah dana CSR," ujarnya.
Dalam kasus ini ketiga terdakwa dijerat mengenai perkara dugaan perkara pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdianto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP.
Kemudian terkait dugaan perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP. (*)
