KETIK, PACITAN – Uang retribusi Pasar Minulyo senilai ratusan juta yang sempat berada di tangan petugas pemungut dan tidak disetorkan ke kas daerah akhirnya berhasil diselamatkan. 

Seluruh dana tersebut kini telah dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Pacitan setelah menjadi temuan pemeriksaan Inspektorat.

Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, mengungkapkan pengembalian dilakukan setelah tim Inspektorat menemukan adanya uang retribusi yang belum disetorkan oleh petugas saat proses audit berlangsung.

"Hasil pemeriksaan teman-teman Inspektorat menemukan ada retribusi yang masih belum disetor. Totalnya Rp259 Juta dan sekarang sudah dikembalikan," kata Mahmud kepada Ketik.com, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Mahmud, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus tersebut telah selesai disusun dan tinggal menunggu penandatanganan sebelum resmi diterbitkan.

Baca Juga:
Di Atas 30 Persen, BKD Pacitan Sebut Banyaknya Pegawai Masih Jadi Beban Belanja Daerah

Ia menegaskan temuan Inspektorat bukan berupa kerugian daerah yang telah terjadi, melainkan uang retribusi yang masih dikuasai petugas dan belum masuk ke kas daerah hingga dilakukan pemeriksaan.

"Jadi sebenarnya itu bukan kerugian daerah, tetapi uang retribusi yang masih dibawa oleh petugas yang belum disetorkan sampai pada pemeriksaan," ujarnya.

Mahmud memastikan seluruh uang tersebut kini telah dikembalikan 100 persen ke kas daerah.

"Sudah dikembalikan penuh ke kas daerah. Artinya saat ini sudah tidak ada kerugian negara," tegasnya.

Baca Juga:
Krisis Air Mengintai, Infrastruktur SDA di Kawasan Karst Pacitan Butuh Penanganan Khusus

Dengan hasil audit tersebut, Mahmud sekaligus membantah informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan kerugian daerah mencapai Rp450 juta.

"Enggak ada. Yang benar sesuai hasil pemeriksaan kami Rp259 juta," katanya.

Dalam pemeriksaan itu, Inspektorat memeriksa enam orang petugas retribusi yang terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) dan lima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan retribusi Pasar Minulyo tanpa menemukan temuan lain di luar objek audit.

Meski seluruh uang telah dikembalikan, Mahmud menegaskan Inspektorat tidak memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana maupun menjatuhkan sanksi kepada pihak yang diperiksa.

Tugas Inspektorat hanya melakukan pengawasan serta menyelamatkan keuangan daerah.

"Kalau mengatakan pidana atau tidak itu bukan ranah Inspektorat. Tugas kami adalah mengawasi dan menyelamatkan keuangan negara," ujarnya.

Hasil audit juga mengungkap lemahnya pengendalian internal di lingkungan Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan.

Menurut Mahmud, keterlambatan penyetoran retribusi semestinya dapat dicegah apabila pengawasan dilakukan secara rutin.

"Kurangnya pengendalian internal dari dinas sendiri. Harusnya secara berkala dilakukan evaluasi sehingga uang tidak terlalu lama berada di petugas dan bisa segera masuk ke kas daerah," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat merekomendasikan agar Disdagnaker memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan meningkatkan integritas seluruh petugas retribusi agar kejadian serupa tidak terulang. (*)