KETIK, PACITAN – Empat pekan lebih sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terbit, enam pegawai yang sebelumnya diperiksa terkait dugaan penyimpangan retribusi Pasar Minulyo Pacitan belum mendapatkan sanksi kepegawaian.
Keenam pegawai tersebut hingga kini masih bekerja di lingkungan Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan.
Mereka sebelumnya telah ditarik dari Pasar Minulyo dan ditempatkan di lingkungan kantor Disdagnaker.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Ika Wahyuningtiyas, saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut LHP Inspektorat menyebut prosesnya masih berjalan.
"Dalam proses," kata Ika, Senin, 21 September 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disdagnaker Pacitan, Bambang Surono, memastikan uang yang menjadi tanggungan dalam hasil pemeriksaan telah dikembalikan seluruhnya.
Pengembalian dilakukan secara bertahap dengan pembayaran sekitar 10 kali dan terakhir dilakukan pada 31 Juli 2026.
"Sudah selesai, 31 Juli terakhir kemarin. Ada beberapa tahap dia kembalikan, dicicil," kata Bambang, Senin, 21 September 2026.
Menurut Bambang, seluruh pembayaran tersebut tercatat melalui rekening Bendahara Penerimaan Disdagnaker.
Bukti pengembalian juga tersedia dalam catatan rekening koran bendahara.
"Jadi lewat rekening koran Bendahara Penerimaan sini. Semua masuknya lewat sini pembayarannya. Ada buktinya," ujarnya.
Meski pengembalian uang telah selesai, proses kepegawaian terhadap keenam petugas tersebut belum tuntas.
Bambang menyebut belum ada keputusan akhir mengenai sanksi yang akan diberikan.
"Ya belum, masih gantung," kata Bambang.
Hal itu berkaitan dengan status keenam pegawai yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), sehingga proses penjatuhan hukuman harus mengikuti mekanisme kepegawaian.
"Karena punya NIP, NIP itu yang mengeluarkan pusat. Pusat harus tahu, harus konsultasi ke BKN kalau begini-begini," jelasnya.
Penentuan sanksi nantinya mempertimbangkan sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan. Di antaranya hasil pemeriksaan Inspektorat, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Disdagnaker, serta pertimbangan dari BKPSDM.
"Pertimbangannya dari BKD juga, dari Inspektorat juga, dari BAP kita juga," ujarnya.
Bambang menambahkan, keenam pegawai tersebut sebelumnya telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses penyusunan BAP di tingkat dinas maupun pemeriksaan oleh Inspektorat.
Hingga Senin, 21 September 2026, keenam pegawai tersebut masih menjalankan pekerjaan di lingkungan Disdagnaker Pacitan, sementara tindak lanjut kepegawaian atas hasil pemeriksaan masih dalam proses.(*)
