KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menyebut telah menetapkan tersangka dan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan penyidikan tersebut masih berjalan.
Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara baru tersebut.
"Yang pasti terkait dengan penyidikan perkara di Ditjen Bea Cukai ini ada pengembangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2026.
Menurut Budi, tersangka telah ditetapkan dalam penyidikan baru tersebut.
Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan.
"Sebelumnya juga sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan baru tersebut dan penyidikan juga masih terus bergulir, bahkan lalu ada beberapa saksi yang dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan," katanya.
Budi menyebut KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan tersebut kepada publik, termasuk apabila nantinya ada penetapan tersangka baru.
"Jika nanti ada penetapan tersangka baru, kami pasti akan update ke teman-teman," ujar Budi.
Pengembangan penyidikan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap di lingkungan DJBC yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak.
Perkara tersebut bermula dari dugaan pemberian uang oleh PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Bea Cukai agar barang impor perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan.
Dalam perkara tersebut, total uang yang diduga mengalir dari PT Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai mencapai sekitar Rp91 miliar.
Dari pihak pemberi, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dihukum satu tahun enam bulan.
Dari pihak penerima, tiga mantan pejabat Bea Cukai juga telah dibawa ke pengadilan.
Mereka yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp78,8 miliar.
Sementara dalam pengembangan penyidikan terbaru, KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi perkara secara lebih rinci.
Penyidikan masih terus berlangsung dan sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.(*)
