KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial HP (43) ditangkap Polres Malang setelah membacok tetangganya sendiri, Miono (39), di Pakisaji, Kabupaten Malang. Aksi brutal ini dipicu oleh persoalan rebutan pelanggan daging babi.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Korban menderita luka terbuka di bagian punggung akibat sabetan celurit. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian,” ungkapnya, Selasa, 24 Juni 2025.
Motif penganiayaan ini bermula dari konflik bisnis daging babi yang digeluti keduanya. Pelaku menuding korban telah merebut pelanggan langganannya, yang kemudian memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp.
“Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,” jelasnya.
Saat tiba di depan rumah korban, terjadi konfrontasi. Korban disebut sempat membawa balok kayu, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)