KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram, Selasa 28 April 2026.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Rahardjo, terdakwa Jailani Hadi bin Wakidi (Alm) dan Ari Saputra dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tegas Hakim Agus Rahardjo saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti terlibat dalam skema penerimaan paket narkotika yang disamarkan sebagai kiriman sepatu.
Kasus ini bermula pada Desember 2025, saat terdakwa Jailani dihubungi oleh Ari Saputra yang diketahui merupakan anggota Polri. Ari memberi tahu adanya paket mencurigakan berisi sabu yang akan dikirim ke Palembang dengan modus penyamaran sebagai sepatu.
Jailani kemudian diminta membantu menerima paket tersebut, bahkan sempat melibatkan kakaknya, Sunarto, untuk mengambil kiriman tanpa mengetahui isi sebenarnya.
Namun, saat paket tiba dan hendak diambil, petugas BNNP Sumatera Selatan lebih dulu mengamankan Sunarto. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 99,91 gram yang disembunyikan dalam kotak sepatu.
Keesokan harinya, Jailani dan Ari Saputra datang ke kantor BNNP Sumsel untuk menjenguk Sunarto. Saat itulah keduanya langsung diamankan petugas.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Jailani mengetahui isi paket tersebut adalah narkotika dan dijanjikan imbalan oleh Ari Saputra. Bahkan, ia mengaku pernah melakukan hal serupa sebelumnya dengan upah Rp200 ribu
Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Meski terbukti bersalah, putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa menjadi catatan tersendiri dalam perkara ini. (*)
