KETIK, MADIUN – Mantan kepala desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yaitu Suprapti (71) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukung di Dusun Mundu, Desa Gemarang oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Kejari melakukan pemeriksaan intensif selama 4 jam terhadap mantan anggota dewan Kabupaten Madiun ini.
"Telah ditemukan diawal dua alat bukti yang cukup sehingga dengan pemeriksaan hari ini tadi kami tetapkan saudari Suprapti sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Oktario Hartawan Achmad kepada awak media.
"Terhadap diri yang bersangkutan kita lakukan penahanan tingkat penyidikan sebagaimana kewenangan kami selaku penyidik sampai dengan 20 hari kedepan, dan akan segera kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya," imbuh Kajari.
Dalam kegiatan pembangunan kolam renang desa Gemarang, Kajari mengatakan bahwa proyek tersebut telah menelan anggaran negara yang jumlahnya sangat besar.
Rincinnya pembangunan kolam renang kecil sebesar Rp157.397.700, kolam renang dewasa Rp561.254.000, pembuatan pipanisasi Rp100.000.000, pembangunan pagar kolam sebesar Rp150.000.000, serta pembuatan loket kolam Rp71.377.950.
Namun semua pembangunan tersebut tidak dapat dirasakan manfaatnya hingga masa jabatan Suprapti menjadi kades purna. Sehingga kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya alias mangkrak.
"Atas perbuatan tersebut, saudari Suparti nyatanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 1 miliar, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara," ungkap Kajari.
Atas perbuatannya tersangka diancam pidana dalam ketentuan Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pember-antasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pem-berantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP. (*)