KETIK, SURABAYA – Jan Hwa Diana kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus penggelapan ijazah 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal yang ditangani Polda Jatim.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Jatim melakukan gelar perkara laporan mantan pegawai dari Jan Hwa Diana.
"Betul kami menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka JD (Jan Hwa Diana)," ucap Wadir Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Kamis, 22 Mei 2025 malam.
Suryono mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan dengan membawa tersangka Diana ke rumahnya di Jalan Prada. "Dari sana kami menemukan ijazah dari semua mantan karyawan CV Sentoso Seal," ungkapnya.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 108 ijazah dari mantan karyawan Jan Hwa Diana. "Kami temukan didalam rumah pelaku," bebernya.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana telah menyandang status tersangka sejak 9 Mei 2025, dalam kasus pengerusakan mobil, yang penyidikannya ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
Menyandang status tersangka di 2 kasus yang berbeda, Jan Hwa Diana tetap ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. "Cuman saat dibutuhkan pemeriksaan di Polda Jatim akan kami bantarkan untuk pemeriksaan," jelas Suryono.
Suryono mengaku masih akan memeriksa beberapa saksi lagi terkait kasus penggelapan ijazah yang dilakukan pelaku. "Kami memeriksa beberapa saksi lagi, untuk pengembangan," ungkapnya.
Saat disinggung tersangka lainnya, Suryono mengaku belum ada tersangka lainnya. "Masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi dulu untuk perkembangan selanjutnya," terangnya.
Dengan ditetapkan tersangka, polisi menjerat Jan Hwa Diana dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman 4 tahun penjara minimal," pungkas Suryono.
Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.
Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Sebagai informasi, penggeledahan sebelumnya, Kamis, 15 Mei 2025, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal.
Saat ini, ada sekitar 20 saksi diperiksa, termasuk para mantan karyawan, karyawan aktif, serta ketiga terlapor. Dalam waktu dekat, jika diperlukan pihak Polda Jatim segera memanggil saksi tambahan. (*)