Peran Internal Auditor BUMD dalam Bertahan Menghadapi Risiko Masa Depan

18 November 2025 17:36 18 Nov 2025 17:36

Thumbnail Peran Internal Auditor BUMD dalam Bertahan Menghadapi Risiko Masa Depan
Oleh: Adhifatra Agussalim*

Dengan adanya desakan untuk pembahasan mengenai keberlanjutan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara nasional, menjadi early warning untuk semua BUMD di Indonesia secara kolektif dan struktural.

Khususnya BUMD di Aceh menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Tekanan regulasi, tuntutan transparansi, transformasi risiko digital, hingga ancaman bencana alam yang kerap terjadi menjadikan kebutuhan akan pengawasan dan manajemen risiko semakin mendesak. 

Di tengah dinamika tersebut, peran internal auditor bukan lagi sekadar pemeriksa dokumen, tetapi sudah menjadi penentu ketahanan, stabilitas dan keberlanjutan perusahaan.

Sebagai lembaga yang mengemban fungsi pelayanan publik sekaligus pengupayaan bisnis, BUMD di Aceh seperti perusahaan penyedia air bersih, dan produsen air minum kemasan berada dalam posisi yang menuntut tata kelola perusahaan kuat dan adaptif.

Ketidakpastian fiskal daerah, perubahan regulasi yang cepat, serta peningkatan ekspektasi masyarakat membuat risiko operasional, teknis dan strategis semakin besar.

Di sinilah internal auditor memainkan peran krusial. Fungsi pengawasan modern menempatkan auditor sebagai mitra strategis manajemen (assurance).

Auditor tidak hanya mencari kesalahan pengelolaan, tetapi harus mampu memastikan bahwa risiko dalat diidentifikasi lebih awal, mitigasi senantiasa disiapkan, dan proses bisnis harus terus diperbaiki, bukan malah setelah kronis baru diobati, ini malah menjadi indikator sakit berjamaah dalam pengelolaan BUMD.

Setidaknya ada tiga area kunci (fokus) yang harus dikawal, dimonitoring dan dievaluasi oleh internal auditor untuk memperkuat ketahanan BUMD, pertama, bidang ketahanan operasional, yang menjadi urat nadinya perusahaan.

Auditor harus kerap memastikan adanya Business Impact Analysis (BIA), Business Continuity Plan (BCP), serta SOP dalam keadaan darurat yang benar-benar diuji, sudah disimulasikan dan harus mampu diimplementasikan. Di daerah yang rawan bencana seperti Aceh khususnya, ketahanan layanan publik adalah menjadi prioritas utama yang tidak bisa dinegosiasikan, mutlak harus siap.

Poin kedua, peduli terhadap tata kelola dan kepatuhan (compliance). Perubahan regulasi di sektor BUMD sangat cepat. Internal auditor perlu memberikan semacam early warning, memastikan kepatuhan tematik, serta memperkuat budaya integritas di lingkungan perusahaan, dengan semua sumber daya yang terbatas tetapi tetap harus progresif dan integratif

Pada tahap ketiga, proses transformasi digital, ini Ancaman siber kini sama besar dengan risiko fisik. Auditor perlu menilai keamanan sistem, mengawal digitalisasi layanan, dan mendorong penggunaan data untuk deteksi dini penyimpangan.

Studi kasus di Aceh menunjukkan bahwa banyak BUMD masih menghadapi kendala klasik seperti pengendalian internal yang belum matang, kurangnya integrasi data, dan minimnya perspektif budaya risiko di setiap unit kerja dan antar bagian.

Namun, ketika internal auditor terlibat sejak tahap perencanaan, kualitas mitigasi risiko meningkat signifikan dan potensi kerugian dapat ditekan dan dinetralisir sedemikian rupa dari hal terburuk yang akan terjadi.

Ke depan, internal auditor BUMD harus bertransformasi menjadi seorang advisor, innovator, dan risk champion. Untuk memastikan bukan hanya kepatuhan, tetapi kesinambungan layanan publik dan daya tahan perusahaan dalam menghadapi ketidakpastian.

Dengan memperkuat peran internal auditor, BUMD di Aceh akan lebih siap bertahan menghadapi risiko masa depan dan menjalankan mandat pelayanan publik dengan lebih profesional, transparan, dan prinsip berkelanjutan.

*) Adhifatra Agussalim, CIAPA, CASP, CPAM, C.EML merupakan Praktisi Internal Auditor, anggota IRMAPA (Indonesia Risk Management Professional Association)

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Adhipatra Agussalim praktisi Internal Auditor 2025