KETIK, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna pada Senin, 2 Juni 2025.
Rapat tersebut membahas dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Ketua DPRD Sampang, Mohammad Iqbal Fathoni, menegaskan pentingnya pengesahan Raperda KTR sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi komitmen bersama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Iqbal juga menyampaikan bahwa disetujuinya kedua Raperda tersebut mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Sampang dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan memperhatikan aspek kesehatan publik.
Senada dengan hal itu, Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Ia menyebut bahwa pengesahan laporan tersebut menjadi bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
“Kami berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” kata Mahfudz.
Untuk diketahui, rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, Wakil Ketua DPRD Mohammad Iqbal Fathoni, para anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(*)