KETIK, SURABAYA – Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara daring melalui sistem SIM KIP Kuliah dengan mengikuti jadwal seleksi nasional. Untuk jalur SNBT 2026, proses pendaftaran telah dibuka sejak 25 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 7 April 2026.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membuka kesempatan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan sekaligus menciptakan keadilan sosial di bidang pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, mengatakan KIP Kuliah merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan setiap generasi muda memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan tinggi.
“Melalui KIP Kuliah, negara hadir untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi generasi muda dalam meraih mimpi,” kata Sandro, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan bahwa KIP Kuliah tidak sekadar menjadi program bantuan pendidikan, tetapi juga wujud keberpihakan negara dalam menghadirkan keadilan akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pada tahun 2026, kebijakan KIP Kuliah juga diperkuat dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan sasaran penerima. Penggunaan data terintegrasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
Selain itu, sistem KIP Kuliah kini telah terintegrasi dengan berbagai platform nasional, termasuk sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Integrasi ini bertujuan mempermudah proses pendaftaran sekaligus mempercepat sinkronisasi data calon mahasiswa.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Layanan Pembiayaan Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Septien Prima Diassari, menjelaskan bahwa program KIP Kuliah juga memberikan berbagai manfaat bagi penerimanya. Salah satunya adalah pembebasan biaya pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Selain itu, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan jaminan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disesuaikan dengan rumpun ilmu serta akreditasi program studi. Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga memperoleh bantuan biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga wilayah masing-masing.
“Bantuan biaya hidup diberikan dalam beberapa klaster, dengan besaran mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan yang disalurkan langsung ke rekening penerima beasiswa,” kata Septien. (*)
